Tujuan Materi
a. Menjelaskan pengertian makanan halal
dengan benar
b. Menunjukkan dalil naqli tentang
makanan halal dengan benar
c. Menjelaskan kriteria makanan dan minuman
halal dengan benar
d. Mengidentifikasi jenis makanan halal menurut wujudnya dengan benar
Materi
1. Makanan Halal
Makanan
halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi
seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :
a. Halal, artinya dibolehkan
berdasarkan ketentuan syariat Islam.
b. Tayyib, artinya baik, mengandung
nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini
sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88 : Artinya : “Dan makanlah
dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi
baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada -Nya”. (Q.S. al-Māidah/5
: 88) jadi, Bagi seorang muslim makanan
dan minuman itu sangat berarti dalam kehidupan. Makanan dan minuman yang kita
konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban
Adapun
halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :
a. Halal dari segi wujudnya/zatnya
makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah
Swt.
b. Halal dari segi cara mendapatkannya
c. Halal dalam proses pengolahannya.
Ada orang yang menyatakan bahwa untuk bisa mendapatkan makanan yang halal itu
sulit. Namun banyak juga orang yang mampu menjaga diri agar makanan yang masuk
ke dalam tubuhnya dijaga akan kehalalannya.
Adapun
jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai
berikut :
1) Makanan yang disebut halal oleh
Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :
Artinya : “Apa yang dihalalkan oleh
Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam
Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang
itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2) Makanan yang tidak kotor dan tidak
menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
Artinya : “ ...dan yang menghalalkan
segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka...
“ (Q.S. al A’rāf/7: 157)
3) Makanan yang tidak mendatangkan
mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak
merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
Artinya : “Wahai manusia, makanlah
dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.”
(Q.S. al-Baqārah/2 : 168)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar