Memakan makanan yang halal dan thayyib merupakan perintah dari Allah SWT. .Firman Allah Q,S Al Baqarah ayat 168
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Dari ayat tersebut ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatikan. Ayat memerintakan kepada semua manusia tidak hanya mukmin atau muslim saja.
Apa yang diperintahkan Allah?
1) Allah membolehkan kita memakan apa saja yang ada di muka bumi ini tapi dengan syarat: halal lagi baik.
Pertama: halal
Kedua: baik.
Halal tentunya dari segi hukum
Baik, dari segi gizi
Ada yang halal tapi bagi kesehatan tidak baik. Daging kambing, halal. Telur halal, tapi mungkin bagi orang yang darah tinggi ataupun kolesterol itu tidak baik.
Jadi halalan tayyiban, halal dan baik. Dulukan Halalnya baru baiknya dalam ayat ini.
Bagaimana cara menentukan halal dalam hal ini?
1. Zatnya
2. sifatnya.
Bagaimana zatnya? Contoh dalam Alquran disebut
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّه
Diharamkan atas kamu
1. Mayat/bangkai.
Memang iyo ayam awak sendiri, bantiang awak sendiri, ditabrak e dek oto.
Ndak bisa disembelih, dia sudah menjadi bangkai ndak bisa untuk dimakan, walaupun ayam kita sendiri. Tapi kalau masih bisa disembelih boleh dimakan, kalau ndak ndak boleh. Itu namanya bangkai, tapi kalau burung kita tembak dengan senapang angin, baca Bismillah hi allahu akbar, meskipun yang tertembak bukan lehernya, badannya kakinya, boleh dimakan. Itu bedanya.
Jadi yang bangkai itu modeltu, kecuali bangkai ikan dan belalang. Ikan bagaimana pun bentuknya boleh dimakan.
Soal halal nya dia halal, cuma kalau jijik jangan makan, itu saja.
Kemudian وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ daging babi, ada yang berkilah dalam ayat kan daging babi yang haram, berarti lemak babi, ndak haram, tulang babi ndak haram. Dalam kajiannya bukan begitu.
Daging adalah yang paling unggul dalam diri babi tersebut. Jadi kalau sudah disebut daging babi berarti semua yang ada pada diri babi tersebut adalah haram.
Malah menurut Subulus salam disebut bukan hanya itu, menjual babi hasilnya juga haram, jadi sampai kesana kajiannya.
وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّه
Apa saja yang disembelih atas nama selain Allah
Jadi inilah yang berkaitan dengan zat atau bendanya yang haram.
Kemudian yang ke
2. Berkaitan dengan Sifatnya yang haram
Contoh, mencuri makanan.
Makanan nya halal tapi cara mendapat kannya tidak halal.
Judi contoh nya.
Judi itu bukan kertas nya itu yang haram, tapi perbuatan nya, hasilnya, apakah judi langsung atau judi online, dan sejenisnya. Pokoknya judi, masuk kategori yang tadi itu.
3) Jangan mengikuti langkah setan karena menjadi musuh yang nyata. Memakan sesuatu yang tidak halal dan baik itu termasuk mengikuti langkah setan. Baik itu zatnya maupun cara memperolehnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar