Selamat datang di blog Zainal Masri- semoga ada manfaatnya dan bernilai Ibadah disisi Nya serta menjadi cemety buat generasi yang akan datang.Amiin ya Rabbal 'Alamiin. Blog ini berisi tentang serba-serbi my prestasi-prestasi yang pernah diraih,, harapan: galilah potensi kita menjadi prestasi” jangan pernah berhenti melakukan aktifitas-aktifitas positif untuk mengukir prestasi ..Allah menciptakan manusia dengan sempurna, Allah memberi banyak potensi/kemampuan. Tugas kita adalah: mencari-menggali-menemukan-menmgembangkan dan meningkatkan kemampuan diri tersebut. Moment adalah peluang yang diberikan Allah kepada kita untuk maju, Allah tidak pernah memberi amanah/beban yang kita tidak mampu. Sukses/takdir baik diberikan kepada mereka yang optimis. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat di antara manusia lainnya. Yakinlah Allah tidak akan pernah meninggalkan hamba-nya. Doa adalah senjata kita yang paling Ampun. Usaha-Ikhtiar-Do,a. Kalau sabar menunggu masa, Insyaallah..��☕☕☕

Sabtu, 01 Juli 2023

Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina




Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.

1. Pengertian Zina

Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

2. Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3. Kategori Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.

a. Zina Muy¡an, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muysan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

b. Zina Gairu Muy¡an, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

4. Hukuman bagi Pezina

Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. 

Dampak Zina

Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat didunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.

1) Dampak di dunia

a) Menghilangkan wibawa.

Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.

b) Mengakibatkan kefakiran,

Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadimiskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit.

c) Mengurangi umur

Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya

2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat

a) Mendapat murka dari Allah Swt.

Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.

b) Hisab yang jelek (banyak dosa)

Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.

c) Siksaan di neraka

Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka.

Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging

yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka 

berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar