Di Indonesia, qisas tidak diterapkan dalam sistem hukum pidana nasional. Indonesia menggunakan hukum pidana yang bersumber dari undang-undang negara, sehingga kasus pembunuhan dan penganiayaan diproses berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terjadi pembunuhan, pelaku dapat dikenai hukuman seperti:
1. Penjara dalam jangka waktu tertentu,
2. Penjara seumur hidup,
3. Atau pidana lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan jenis tindak pidananya.
Namun, qisas tetap dipelajari dalam ilmu fikih dan hukum Islam sebagai bagian dari syariat Islam. Pembahasannya terdapat dalam kajian fikih jinayah (hukum pidana Islam), meskipun penerapannya sebagai hukum negara tidak berlaku di Indonesia secara umum.
Di Aceh yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, aturan pidananya diatur dalam Qanun Aceh, tetapi ketentuan qisas untuk pembunuhan juga tidak diterapkan dalam sistem hukum pidana yang berlaku saat ini. Pembunuhan tetap diproses menurut hukum pidana nasional Indonesia















