Selamat datang di blog Zainal Masri- semoga ada manfaatnya dan bernilai Ibadah disisi Nya serta menjadi cemety buat generasi yang akan datang.Amiin ya Rabbal 'Alamiin. Blog ini berisi tentang serba-serbi my prestasi-prestasi yang pernah diraih,, harapan: galilah potensi kita menjadi prestasi” jangan pernah berhenti melakukan aktifitas-aktifitas positif untuk mengukir prestasi ..Allah menciptakan manusia dengan sempurna, Allah memberi banyak potensi/kemampuan. Tugas kita adalah: mencari-menggali-menemukan-menmgembangkan dan meningkatkan kemampuan diri tersebut. Moment adalah peluang yang diberikan Allah kepada kita untuk maju, Allah tidak pernah memberi amanah/beban yang kita tidak mampu. Sukses/takdir baik diberikan kepada mereka yang optimis. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat di antara manusia lainnya. Yakinlah Allah tidak akan pernah meninggalkan hamba-nya. Doa adalah senjata kita yang paling Ampun. Usaha-Ikhtiar-Do,a. Kalau sabar menunggu masa, Insyaallah..��☕☕☕

Selasa, 09 Juni 2026

Penjelasan Hukum Qisas di Indonesia


Di Indonesia, qisas tidak diterapkan dalam sistem hukum pidana nasional. Indonesia menggunakan hukum pidana yang bersumber dari undang-undang negara, sehingga kasus pembunuhan dan penganiayaan diproses berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika terjadi pembunuhan, pelaku dapat dikenai hukuman seperti:

1. Penjara dalam jangka waktu tertentu,

2. Penjara seumur hidup,

3. Atau pidana lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan jenis tindak pidananya.

Namun, qisas tetap dipelajari dalam ilmu fikih dan hukum Islam sebagai bagian dari syariat Islam. Pembahasannya terdapat dalam kajian fikih jinayah (hukum pidana Islam), meskipun penerapannya sebagai hukum negara tidak berlaku di Indonesia secara umum.

Di Aceh yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, aturan pidananya diatur dalam Qanun Aceh, tetapi ketentuan qisas untuk pembunuhan juga tidak diterapkan dalam sistem hukum pidana yang berlaku saat ini. Pembunuhan tetap diproses menurut hukum pidana nasional Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026

Apakah Sabar ada Batasnya?

Sabar memang memiliki batas dalam kemampuan manusia, karena manusia punya rasa lelah, sedih, dan tekanan. Namun dalam ajaran Islam, sabar bukan berarti diam tanpa usaha atau memendam semuanya sampai hancur. Sabar adalah kemampuan menahan diri agar tetap berada di jalan yang benar ketika menghadapi ujian.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)

Ada beberapa bentuk sabar:

*Sabar dalam taat kepada Allah

*Sabar meninggalkan maksiat

*Sabar menghadapi musibah

Jadi, sabar bukan berarti tidak boleh menangis, mengeluh kepada Allah, atau mencari bantuan. Bahkan para nabi pun pernah sedih dan mengadu kepada Allah. Nabi Ya‘qub berkata:

“Sesungguhnya aku hanya mengadukan kesusahan dan kesedihanku kepada Allah.” (QS. Yusuf: 86)

Yang tidak boleh adalah putus asa, menyalahkan Allah, atau melakukan hal yang dilarang karena tidak tahan menghadapi ujian.

Maka boleh saja seseorang merasa “sudah sampai batas”, lalu beristirahat, meminta bantuan, bercerita kepada orang terpercaya, atau memperbanyak doa. Itu bukan berarti gagal sabar. Justru bagian dari ikhtiar menjaga diri.

Doa agar diberi kesabaran:

رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا

“Ya Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan teguhkan langkah kami.” (QS. Al-Baqarah: 250)

Kamis, 21 Mei 2026

Larangan berbicara tanpa ilmu


مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Artinya:

“Barang siapa berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.”

(HR. Jami' at-Tirmidzi)

Atsar dari Abdullah bin Mas'ud:

مَنْ عَلِمَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ بِهِ، وَمَنْ لَمْ يَعْلَمْ فَلْيَقُلِ: اللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya:“Barang siapa mengetahui sesuatu maka hendaklah ia berkata dengannya. Dan barang siapa tidak mengetahui maka hendaklah ia berkata: ‘Allah lebih mengetahui.’”

Disebutkan pula bahwa Imam Malik pernah ditanya puluhan pertanyaan, dan banyak di antaranya beliau jawab:

“Laa adri” (Saya tidak tahu).

Ini menunjukkan bahwa mengatakan “tidak tahu” bukan aib, justru tanda amanah ilmiah dan ketakwaan.

Bahkan Allah berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا ۝٣٦

Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggung jawabannya (QS. Al-Isra’: 36)

Jadi, ketika ditanya lalu memang belum tahu jawabannya, sikap yang benar adalah berkata:

“Saya belum tahu.”

“Allahu a‘lam.”

“Saya cari dulu dalilnya.”

Itu lebih baik daripada menjawab tanpa ilmu.

Sabtu, 16 Mei 2026

Masih terkait hutang piutang

Pokok pembahasan: Bagaimana pandangan agama bagi orang yang berhutang ke saya lalu saya sudah sering minta, tapi tidak juga dibayar bayar nya, kemudian saya ikhlas kan lagi?

Dalam Islam, memaafkan dan mengikhlaskan hutang termasuk amalan yang sangat besar pahalanya, apalagi jika orang yang berhutang memang sedang kesulitan.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 280:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

“Jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia lapang. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh hutang itu), maka itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ada juga hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda:

“Dahulu ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada manusia. Jika ia melihat orang yang kesulitan membayar, ia berkata kepada pelayannya:

‘Maafkan saja dia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.’

Maka Allah pun memaafkannya.”

(HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)

Jadi balasannya sangat besar:

Mendapat pahala sedekah.

Mendapat rahmat dan ampunan Allah.

Menjadi sebab dipermudah urusan di akhirat.

Tetapi ada perbedaan penting:

Jika orang itu benar-benar susah, memaafkannya sangat dianjurkan.

Jika dia sebenarnya mampu tetapi sengaja menunda-nunda pembayaran, maka itu termasuk kezaliman. Nabi ﷺ bersabda:

“Menunda pembayaran hutang bagi orang mampu adalah suatu kezaliman. (HR. Shahih Bukhari)

Walaupun begitu, bila Anda memilih mengikhlaskan karena mengharap ridha Allah, itu termasuk akhlak mulia dan insya Allah menjadi simpanan pahala yang besar di sisi Allah.

HUTANG PIUTANG

 Pena/penyusun: Zainal Masri



QS. Al-Baqarah 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ...
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar...”
***
Deskripsi:
Tahukah kita bahwa ayat yang terpanjang dalam Al-Qur'an adalah ayat yang berkaitan dengan hutang piutang?

Sungguh agama kita mengatur tentang hal itu. Jangan berhutang kalau anda duga anda tidak mampu untuk membayar nya.

Saudara, dalam suatu hadits..

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «نَعَمْ، إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ، مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ»

ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «كَيْفَ قُلْتَ؟»

قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «نَعَمْ، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ، مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ، إِلَّا الدَّيْنَ، فَإِنَّ جِبْرِيلَ قَالَ لِي ذَلِكَ»..

Ada seorang lelaki pernah bertanya kepada nabi, wahai nabi seandainya saya gugur di jalan Allah, apakah Allah mengampuni dosa dosa saya?

Nabi menjawab ya, tapi sejenak nabi kemudian bertanya, bagaimana pertanyaan mu tadi?

Sang penanya mengulangi, nabi menjawab ya, kalau kamu bersabar, kalau Kamu berjuang demi karena Allah, kecuali hutang

Karena itu nabi menganjurka, bahkan beliau enggan salat. Bagi seseorang yang belum terbayar hutang nya atau tidak ada yang menanggung siapa yang membayar nya.

Nabi juga mengingatkan:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَعَنْا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Siapa yang berhutang dengan niat ingin membayar Allah akan membantunya, dan siapa yang berhutang dengan niat enggan membayarnya, maka apa yang diperoleh nya akan binasa dan membinasakannya

Itu tuntunan agama kita.


Kamis, 14 Mei 2026

Amalan-amalan Yang Bisa Membela kita Dari Azab Kubur

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال
قال رسول الله ﷺ:
يُؤْتَى الرَّجُلُ فِي قَبْرِهِ، فَإِذَا أُتِيَ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ دَفَعَتْهُ تِلَاوَةُ الْقُرْآنِ، وَإِذَا أُتِيَ مِنْ قِبَلِ يَدَيْهِ دَفَعَتْهُ الصَّدَقَةُ، وَإِذَا أُتِيَ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ دَفَعَهُ مَشْيُهُ إِلَى الْمَسَاجِدِ.
(رواه الطبراني في الأوسط عن أبي هريرة وحسنه الألباني)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam: 

Jika didatangkan azab kepada seseorang saat dia di dalam kuburnya, maka;

-jika azab itu datang ke arah kepalanya, maka bacaan Al-Qurannya akan menolak dan melindunginya.

jika azab itu datang ke arah kedua tangannya,  maka sedekahnya akan menolak dan melindunginya.

Jika azab itu datang ke arah kedua kakinya, maka langkah-langkahnya ke masjid akan menolak dan melindunginya.