Selamat datang di blog Zainal Masri- semoga ada manfaatnya dan bernilai Ibadah disisi Nya serta menjadi cemety buat generasi yang akan datang.Amiin ya Rabbal 'Alamiin. Blog ini berisi tentang serba-serbi my prestasi-prestasi yang pernah diraih,, harapan: galilah potensi kita menjadi prestasi” jangan pernah berhenti melakukan aktifitas-aktifitas positif untuk mengukir prestasi ..Allah menciptakan manusia dengan sempurna, Allah memberi banyak potensi/kemampuan. Tugas kita adalah: mencari-menggali-menemukan-menmgembangkan dan meningkatkan kemampuan diri tersebut. Moment adalah peluang yang diberikan Allah kepada kita untuk maju, Allah tidak pernah memberi amanah/beban yang kita tidak mampu. Sukses/takdir baik diberikan kepada mereka yang optimis. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat di antara manusia lainnya. Yakinlah Allah tidak akan pernah meninggalkan hamba-nya. Doa adalah senjata kita yang paling Ampun. Usaha-Ikhtiar-Do,a. Kalau sabar menunggu masa, Insyaallah..��☕☕☕

Kamis, 23 Juli 2026

Bekal Terbaik Menuju Kampung akhirat

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Setiap manusia pasti akan meninggalkan dunia ini, dalam arti kata setiap manusia pasti akan mati. Allah Swt. berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
"Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati. (QS. Ali 'Imran: 185)
Karena kematian adalah kepastian, maka yang perlu kita pikirkan bukanlah kapan kita akan meninggal, tetapi bekal apa yang akan kita bawa menghadap Allah.
Allah Swt. berfirman:
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ
"Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa."
(QS. Al-Baqarah: 197)
Takwa diwujudkan dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Di usia kita yang semakin hari semakin bertambah ini, hendaknya kita semakin memperbanyak amal ibadah:

1.  Terutama sekali Ibadah salat dan Membaca Alquran 

mari kita luang kan waktu sedikit setiap hari untuk membaca Alquran, bahkan bukan hanya membaca tapi kita usahakan menghafalnya walaupun sedikit, kita usahakan memahami terjemahan dan isinya.

Rahasianya apa?

Andaikan nanti mata kita tidak lagi bisa berfungsi, hafalan masih bisa kita baca 

3. Bersedekah sesuai kemampuan.

Allah berfirmanAlmunafiqun 10

فَيَقُوْلَ رَبِّ لَوْلَآ اَخَّرْتَنِيْٓ اِلٰٓى اَجَلٍ قَرِيْبٍۚ فَاَصَّدَّقَ وَاَكُنْ مِّنَ الصّٰلِحِيْنَ ۝١

Kata Allah infakkan lah hartamu sebelum mati selagi hidup, walaupun sedikit. 2000, 5000, 10000, 50000, bahkan 100. Apalagi sampai jutaan. Itu membela kita di alam kubur.

Kalau tidak kita akan menyesal dan menangis nanti kepada Allah,, ya Allah andai kan aku diberi hidup walaupun sesaat, aku akan berinfaq, berwakaf dan aku beramal saleh 

Tapi apa boleh buat sesal dahulu pendapatan sesal kemudian tiada berguna.

5. Menjaga silaturahmi.

Ungkapan masyhur di kalangan ulama:

 مَنِ اسْتَخَفَّ بِخَمْسٍ حُرِمَ خَمْسًا:

مَنِ اسْتَخَفَّ بِالْعُلَمَاءِ حُرِمَ الْعِلْمَ،

وَمَنِ اسْتَخَفَّ بِالْأُمَرَاءِ حُرِمَ الدُّنْيَا،

وَمَنِ اسْتَخَفَّ بِالْجِيرَانِ حُرِمَ الْمَنَافِعَ،

وَمَنِ اسْتَخَفَّ بِالْأَقَارِبِ حُرِمَ الشَّفَاعَةَ،

مَنِ اسْتَخَفَّ بِالْأَقَارِبِ حُرِمَ الْمَوَدَّةَ

6. Bertaubat memohon ampunan Kepada Allah SWT.

Marilah kita manfaatkan sisa umur ini sebagai kesempatan memperbanyak amal saleh, karena harta, jabatan, dan keluarga akan kita tinggalkan, sedangkan iman dan amal salehlah yang akan menemani kita di alam kubur hingga hari akhir.

Hutang Piutang dalam Islam: Amanah yang Wajib Ditunaikan




Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahi rabbil 'alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat iman, Islam, dan kesehatan kepada kita. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikut beliau hingga akhir zaman.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan hutang piutang. Berhutang bukanlah sesuatu yang diharamkan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hutang dapat menjadi solusi bagi seseorang yang sedang mengalami kesulitan. Namun, Islam mengajarkan agar hutang tidak dianggap ringan.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya."

(QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat ini mengajarkan pentingnya kejelasan, kejujuran, dan pencatatan dalam hutang piutang agar tidak terjadi perselisihan.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

"Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi."

(HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadirin yang dimuliakan Allah,

Dari hadis ini kita belajar bahwa hutang adalah amanah. Karena itu, siapa pun yang berhutang hendaknya memiliki niat yang tulus untuk melunasinya dan berusaha semampunya memenuhi kewajibannya. Sebaliknya, orang yang memberikan hutang juga dianjurkan untuk bersikap bijaksana. Allah SWT berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ

"Jika orang yang berhutang dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (membebaskan) hutang itu, maka itu lebih baik bagimu."

(QS. Al-Baqarah: 280)

Bagi kita, khususnya yang diberi amanah melayani masyarakat, mari menjadi teladan dalam menjaga kejujuran, menepati janji, dan memenuhi hak-hak orang lain. Jangan membiasakan menunda pembayaran hutang jika kita mampu, dan jangan pula mempersulit saudara kita yang benar-benar sedang kesulitan.

Semoga Allah SWT menjadikan kita hamba-hamba yang amanah, dijauhkan dari hutang yang memberatkan, dan dimudahkan untuk melunasi setiap kewajiban kita.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Adab Hutang Piutang dalam Islam
Hutang piutang merupakan bagian dari muamalah yang dibolehkan dalam Islam sebagai bentuk tolong-menolong. Namun, Islam menetapkan adab agar tidak menimbulkan perselisihan dan kezaliman.

1. Berhutang hanya karena kebutuhan yang dibenarkan Jangan menjadikan hutang sebagai gaya hidup atau untuk berfoya-foya. Berhutanglah jika memang ada kebutuhan yang mendesak dan halal.


2. Berniat sungguh-sungguh untuk melunasi Rasulullah ﷺ bersabda:


مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
"Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, Allah akan menolongnya untuk melunasinya. Dan barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya (tidak mengembalikan), Allah akan membinasakannya."
(HR. Bukhari)

3. Mencatat hutang dan menghadirkan saksi Allah SWT berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Apabila kamu bermuamalah secara hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tulislah."
(QS. Al-Baqarah: 282)

4. Menepati waktu pembayaran Jika telah jatuh tempo dan mampu membayar, jangan menunda-nundanya. Rasulullah ﷺ bersabda:


مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Menunda pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman."
(HR. Bukhari dan Muslim)

5. Tidak mengambil manfaat yang disyaratkan dari hutang Hutang tidak boleh menjadi sarana mengambil keuntungan yang termasuk riba.


6. Bersikap lembut ketika menagih Pemberi hutang boleh menagih haknya, tetapi hendaknya dengan cara yang baik dan tidak mempermalukan orang yang berhutang.


7. Memberi kelonggaran kepada yang benar-benar kesulitan Allah SWT berfirman:


وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
"Jika orang yang berhutang dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan."
(QS. Al-Baqarah: 280)

8. Bersyukur dan berterima kasih kepada pemberi hutang Orang yang berhutang hendaknya mendoakan dan berterima kasih kepada orang yang telah membantunya.


9. Segera melunasi sebelum meninggal dunia Rasulullah ﷺ bersabda:


نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi."
(HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Macam macam hutang 

Dalam Islam, hutang tidak hanya berupa uang. Secara umum, hutang dapat dibagi menjadi beberapa macam:
Hutang kepada Allah
Kewajiban ibadah yang belum ditunaikan, seperti zakat yang wajib tetapi belum dibayar, nazar yang harus dipenuhi, atau kafarat yang belum dilaksanakan.
Hutang kepada sesama manusia (hutang piutang)
Meminjam uang, barang, atau menerima pinjaman yang wajib dikembalikan sesuai kesepakatan.
Hutang kepada negara
Kewajiban yang ditetapkan secara sah oleh negara, seperti pajak, denda, atau kewajiban lain yang wajib dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Hutang amanah
Amanah berupa harta, jabatan, atau tugas yang harus ditunaikan dengan jujur dan bertanggung jawab.
Hutang janji
Janji yang telah diucapkan kepada orang lain dan wajib dipenuhi selama tidak bertentangan dengan syariat.
Hutang budi (secara moral)
Kebaikan yang diterima dari orang lain. Ini bukan hutang yang wajib dibayar dengan uang, tetapi dianjurkan untuk dibalas dengan kebaikan atau doa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Jiwa seorang mukmin masih tergantung karena hutangnya sampai hutang itu dilunasi." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Karena itu, setiap bentuk kewajiban yang menjadi tanggungan hendaknya segera ditunaikan sesuai kemampuan, dan jika mengalami kesulitan, hendaknya berkomunikasi dengan pihak yang berpiutang serta berusaha melunasinya.

Rabu, 22 Juli 2026

Sambutan Kepala KUA pada Kegiatan Rembuk Stunting di Nagari Binjai

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang saya hormati Bapak/Ibu Camat beserta jajaran, Kepala Puskesmas, Wali Nagari, para kader kesehatan, penyuluh, tokoh masyarakat, serta seluruh peserta yang hadir.

Pertama kami menyampaikan permohonan maaf dari bapak KUA, yang seyogyanya beliau hadir, tapi karena ada pelaksanaan akad nikah hari ini. maka saya diminta untuk menghadiri kegiatan kita ini

Dapat saya sampaikan pesan pesan beliau bahwa,

Stunting bukan hanya persoalan tinggi badan anak, tetapi menyangkut kualitas sumber daya manusia di masa depan. Karena itu, pencegahan stunting merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas tenaga kesehatan, melainkan juga keluarga, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan.

Sebagai bentuk wujudnya, KUA telah bekerjasama dengan puskesmas, dan juga Kapolsek dalam memberikan bimbingan kepada calon pengantin agar memahami pentingnya membangun keluarga sakinah, keluarga yang sehat, menjaga gizi ibu hamil, memberikan ASI eksklusif, menerapkan pola asuh yang baik, serta terhindar dari prilaku KDRT. 

Semua itu sejalan dengan ajaran Islam yang menganjurkan umatnya menjaga kesehatan dan mempersiapkan generasi yang kuat dan berkualitas.

Melalui kegiatan Rembuk Stunting ini, mari kita perkuat sinergi antarinstansi Ini, saling berbagi informasi, dan menyusun langkah nyata untuk menurunkan angka stunting di daerah kita. Semoga usaha yang kita lakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat kita.

Mungkin itu yang dapat kami sampaikan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kamis, 16 Juli 2026

Memanfaatkan Sisa Umur Sebelum Datang Penyesalan

1. Waktu adalah amanah. 

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara

(1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,

(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,

(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,

(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu

(5) Masa hidup sebelum mati 

2. Mengisi sisa  usia dengan ibadah dan amal saleh.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ۝٩٧

Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.

3. Persiapkan diri menuju kampung akhirat.

Sebab kalau kita sudah mati, tidak ada yang kita bawa kecuali amal saleh, ibadah yang sudah kita kerjakan.

Nabi bersabda:

يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثَةٌ: أَهْلُهُ، وَمَالُهُ، وَعَمَلُهُ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ، وَيَبْقَى وَاحِدٌ؛ يَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ.

Ahluhu, Keluarga. 

Wamaluhu, sebagian kecil kekayaannya

Amaluhu..

Diantara ketiganya, itu 2 kembali pulang satu kekal bersama kita.

Rabu, 15 Juli 2026

Mengapa Rasidul kiblat Urgent?

Oleh: Zainal Masri 

Pentingnya rasidul kiblat sebab menghadap kiblat merupakan salah satu sarat sah salat

Jadi, yarat-syarat sah salat yang perlu dipenuhi sebelum melaksanakan salat:

1. Beragama Islam.

2. Berakal sehat (tidak gila).

3. Sudah masuk waktu salat.

4. Suci dari hadas kecil dan hadas besar (berwudu atau mandi wajib bila diperlukan).

5. Suci badan, pakaian, dan tempat salat dari najis.

6. Menutup aurat.

7. Menghadap kiblat bagi yang mampu.

Dalam konteks sosialisasi Rashdul Kiblat, syarat yang ditekankan adalah menghadap kiblat, sebagaimana firman Allah SWT:

"Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya." (QS. Al-Baqarah: 144)

Karena itu, kegiatan Rashdul Kiblat bertujuan membantu memastikan arah kiblat agar pelaksanaan salat semakin tepat dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Saran:

Meluruskan arah kiblat bukan berarti menyalahkan pendahulu, tetapi merupakan ikhtiar kita untuk menyempurnakan ibadah sesuai dengan ilmu dan tuntunan syariat."

Senin, 13 Juli 2026

Hutang piutang



Berikut materi singkat tentang Adab Hutang Piutang dalam Islam.

Allah SWT membolehkan hutang piutang sebagai bentuk tolong-menolong, bukan untuk mengambil keuntungan dengan cara yang batil. Allah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya."

(QS. Al-Baqarah: 282)

Beberapa adab hutang piutang yang perlu diperhatikan:

1. Berniat untuk melunasi hutang. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa yang berhutang dengan niat membayar, Allah akan menolongnya untuk melunasinya.

2. Mencatat hutang dan menghadirkan saksi bila diperlukan, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

3. Tidak menunda pembayaran jika mampu. Rasulullah ﷺ bersabda: "Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Tidak mengambil atau memberikan tambahan yang disyaratkan dalam hutang, karena tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman termasuk riba.

5. Bersikap lembut saat menagih maupun saat membayar. Islam mengajarkan akhlak yang baik kepada kedua belah pihak.

6. Memberi kelonggaran kepada orang yang benar-benar kesulitan. Allah SWT berfirman:

"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh hutang itu), itu lebih baik bagimu."

(QS. Al-Baqarah: 280)

Penutup: Hutang adalah amanah yang harus ditunaikan. Pemberi hutang hendaknya ikhlas menolong, sedangkan yang berhutang wajib menjaga amanah dengan berusaha melunasi tepat waktu. Dengan menjaga adab hutang piutang, hubungan persaudaraan tetap terpelihara dan keberkahan muamalah akan diperoleh.

Minggu, 12 Juli 2026

Sistem akad memberikan modal usaha dengan syarat menjual kembali ke si pemberi modal, lalu si pemberi modal membeli dengan harga mengambil keuntungan 40% bagaimana pandangan anda?




Ada 3 ya?

1. Seseorang memberikan modal untuk usaha.

2. Dengan syarat hasil usaha atau barang harus dijual kembali kepadanya.

3. Lalu ia membeli barang tersebut dengan mengambil keuntungan tetap sebesar 40%.

Maka hukumnya bergantung pada bentuk akad yang sebenarnya.

Jika itu benar-benar akad jual beli, misalnya pemberi modal membeli barang dari Anda dengan harga yang disepakati, dan semua syarat jual beli terpenuhi (barang jelas, harga jelas, tidak ada penipuan), maka keuntungan 40% pada jual beli tidak memiliki batas tertentu dalam Islam. Selama kedua belah pihak rela dan tidak ada unsur zalim atau penipuan, hukumnya pada dasarnya boleh.

Namun, jika sebenarnya itu adalah pinjaman yang disamarkan, misalnya pemberi modal meminjamkan uang lalu mensyaratkan harus memperoleh tambahan keuntungan 40% dari uang yang dipinjamkan, maka mayoritas ulama memandang hal itu termasuk riba, karena setiap pinjaman yang memberikan manfaat yang disyaratkan kepada pemberi pinjaman termasuk riba.

Jadi, yang menjadi penentu bukan besar kecilnya keuntungan 40%, tetapi jenis akadnya:

Jual beli yang sah: boleh, meskipun untung 40%, jika dilakukan secara jujur dan atas dasar kerelaan.

Pinjaman yang menghasilkan keuntungan yang disyaratkan: tidak boleh karena termasuk riba.


Lalu Apakah menjual barang dengan harga 3 kali lipat dari modal termasuk riba?

Dalam Islam, riba berbeda dengan keuntungan jual beli. Allah berfirman:

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

(QS. Al-Baqarah: 275)

Pada dasarnya, Islam tidak menetapkan batas maksimal keuntungan dalam jual beli. Seorang pedagang boleh memperoleh keuntungan besar, termasuk hingga tiga kali lipat, selama:

Barang dan harganya jelas.

Pembeli mengetahui harga yang disepakati dan rela membelinya.

Tidak ada penipuan, pemaksaan, atau manipulasi.

Tidak memanfaatkan keadaan darurat pembeli secara zalim.

Namun, meskipun tidak termasuk riba, seorang Muslim dianjurkan untuk bersikap jujur, adil, dan tidak mengambil keuntungan secara berlebihan yang dapat merugikan atau mengeksploitasi orang lain.

Jadi, keuntungan tiga kali lipat bukan riba, tetapi tetap harus memperhatikan etika dan keadilan dalam berdagang sesuai syariat.


Sistem akad memberikan modal petani jagung dengan syarat menjual kembali jagung ke si pemberi modal, lalu si pemberi modal membeli jagung dengan harga mengambil keuntungan 40% bagaimana menurut Islam?
Dan bagaimana jika jagung nya tidak berhasil panen?

Kasus yang Anda sampaikan perlu dilihat dari akadnya, karena dalam fikih muamalah ada beberapa kemungkinan.

Jika akadnya seperti ini:

Pemberi modal memberikan dana kepada petani untuk menanam jagung.

Sebagai syarat, setelah panen petani harus menjual jagung kepada pemberi modal.

Pemberi modal kemudian membeli jagung dengan harga yang disepakati dan memperoleh keuntungan sekitar 40% saat menjualnya kembali.

Maka akad ini bisa dibolehkan jika:

Dana yang diberikan bukan pinjaman berbunga.

Harga pembelian jagung disepakati secara adil.

Tidak ada unsur penipuan, kezaliman, atau syarat yang merugikan salah satu pihak.

Namun, jika modal itu sebenarnya adalah pinjaman, lalu petani diwajibkan menjual hasilnya kepada pemberi modal dengan harga yang membuat pemberi modal pasti mendapat tambahan keuntungan dari pinjaman tersebut, maka banyak ulama memandang akad seperti ini perlu dihindari karena dapat menjadi cara terselubung untuk mengambil manfaat dari pinjaman (yang berpotensi mengandung riba).

Jika jagung tidak berhasil panen

Jawabannya bergantung pada jenis akad:

Jika akadnya pinjaman (qardh): Petani tetap berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman. Islam sangat menganjurkan pemberi pinjaman memberi kelonggaran atau penundaan jika petani benar-benar kesulitan, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 280.

Jika akadnya kerja sama usaha (misalnya mudharabah atau muzara'ah sesuai ketentuannya): Kerugian usaha pada dasarnya ditanggung sesuai aturan akad. Dalam mudharabah, kerugian modal ditanggung pemilik modal selama tidak ada kelalaian atau kecurangan dari pengelola. Petani tidak menanggung kerugian modal kecuali jika ia lalai atau melanggar kesepakatan.

Jadi, untuk menentukan hukumnya secara tepat, saya perlu mengetahui satu hal penting:

Apakah modal itu wajib dikembalikan oleh petani meskipun gagal panen, atau hanya dibagi hasil jika panen berhasil? Ini akan menentukan apakah akad tersebut lebih dekat kepada pinjaman, jual beli, atau kerja sama usaha menurut fikih Islam.