Pokok pembahasan: Bagaimana pandangan agama bagi orang yang berhutang ke saya lalu saya sudah sering minta, tapi tidak juga dibayar bayar nya, kemudian saya ikhlas kan lagi?
Dalam Islam, memaafkan dan mengikhlaskan hutang termasuk amalan yang sangat besar pahalanya, apalagi jika orang yang berhutang memang sedang kesulitan.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 280:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia lapang. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh hutang itu), maka itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ada juga hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda:
“Dahulu ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada manusia. Jika ia melihat orang yang kesulitan membayar, ia berkata kepada pelayannya:
‘Maafkan saja dia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.’
Maka Allah pun memaafkannya.”
(HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)
Jadi balasannya sangat besar:
Mendapat pahala sedekah.
Mendapat rahmat dan ampunan Allah.
Menjadi sebab dipermudah urusan di akhirat.
Tetapi ada perbedaan penting:
Jika orang itu benar-benar susah, memaafkannya sangat dianjurkan.
Jika dia sebenarnya mampu tetapi sengaja menunda-nunda pembayaran, maka itu termasuk kezaliman. Nabi ﷺ bersabda:
“Menunda pembayaran hutang bagi orang mampu adalah suatu kezaliman. (HR. Shahih Bukhari)
Walaupun begitu, bila Anda memilih mengikhlaskan karena mengharap ridha Allah, itu termasuk akhlak mulia dan insya Allah menjadi simpanan pahala yang besar di sisi Allah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar