Selamat datang di blog Zainal Masri- semoga ada manfaatnya dan bernilai Ibadah disisi Nya serta menjadi cemety buat generasi yang akan datang.Amiin ya Rabbal 'Alamiin. Blog ini berisi tentang serba-serbi my prestasi-prestasi yang pernah diraih,, harapan: galilah potensi kita menjadi prestasi” jangan pernah berhenti melakukan aktifitas-aktifitas positif untuk mengukir prestasi ..Allah menciptakan manusia dengan sempurna, Allah memberi banyak potensi/kemampuan. Tugas kita adalah: mencari-menggali-menemukan-menmgembangkan dan meningkatkan kemampuan diri tersebut. Moment adalah peluang yang diberikan Allah kepada kita untuk maju, Allah tidak pernah memberi amanah/beban yang kita tidak mampu. Sukses/takdir baik diberikan kepada mereka yang optimis. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat di antara manusia lainnya. Yakinlah Allah tidak akan pernah meninggalkan hamba-nya. Doa adalah senjata kita yang paling Ampun. Usaha-Ikhtiar-Do,a. Kalau sabar menunggu masa, Insyaallah..��☕☕☕

Jumat, 28 Februari 2025

AGAMA DAN PERILAKU SEKSUAL






Dalam Islam, perilaku seksual yang sah adalah dalam ikatan pernikahan, sementara hubungan seksual di luar pernikahan (zina) dilarang keras karena dianggap dosa besar dan merusak keselarasan sosial. Islam juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan mengendalikan hawa nafsu. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait agama Islam dan perilaku seksual:

1. Pernikahan sebagai Dasar:

Islam memandang pernikahan sebagai fondasi bagi hubungan seksual yang sah dan suci. 

Pernikahan, dalam konteks hukum dan agama, memiliki dasar yang kuat, baik secara syariat maupun hukum positif, yang menjadikannya sebagai pondasi bagi pembentukan keluarga dan masyarakat yang harmonis. 

Dasar Pernikahan dalam Perspektif Agama (Khususnya Islam):

a. Al-Qur'an dan Hadits:

Pernikahan dianggap sebagai ibadah yang mulia dan dianjurkan, dengan dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. 

b. Tujuan Pernikahan:

Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (ketenangan, kasih sayang, dan kasih sayang). 

c. Rukun Nikah:

Dalam Islam, pernikahan sah jika memenuhi rukun nikah, yaitu ijab dan qabul (pernyataan dan penerimaan) yang sah, serta disaksikan oleh dua orang saksi yang adil. 

d. Ayat-ayat Al-Qur'an:

Beberapa ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum pernikahan antara lain:

a)      Surah An-Nisa ayat 23: Ayat ini membahas tentang larangan pernikahan dengan orang-orang yang memiliki hubungan darah dekat. 

b)      Surah Ar-Rum ayat 21: Ayat ini menjelaskan tentang tanda-tanda kebesaran Allah SWT, yaitu menciptakan pasangan untuk manusia agar mereka merasa tenang dan saling mencintai. 

c)      Surah Al-Baqarah ayat 225: Ayat ini menjelaskan tentang nikah sebagai akad yang kuat (miitsaqon gholiidhon). 

 

 

e. Hadits:

Hadits-hadits yang menganjurkan pernikahan, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya". 

Dasar Pernikahan dalam Hukum Positif (Indonesia):

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

Undang-undang ini mengatur tentang dasar-dasar perkawinan di Indonesia, termasuk syarat-syarat sahnya perkawinan, kewajiban suami-istri, dan hak-hak anak. 

Pasal 29 UUD 1945:

Pasal ini mengatur tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan perkawinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. 

Perkawinan Sah:

Perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, serta dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tujuan Perkawinan:

Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

1.       Larangan Zina:

Perzinahan (hubungan seksual di luar nikah) adalah dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam. 

2.       Pentingnya Kehormatan:

Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri dan orang lain, serta menghindari perilaku seksual yang tidak pantas. 

3.       Pendidikan Seks:

Pendidikan seks yang berwawasan kemanusiaan dan Islami sangat penting untuk membentuk perilaku seksual yang baik dan bertanggung jawab. 

4.       Menjaga Iffah (Menahan Diri):

Islam mendorong umatnya untuk menahan diri dari hasrat seksual dan mengarahkan potensi tersebut ke arah yang baik. 

5.       Doa Sebelum Hubungan Seksual:

Dalam Islam, suami dan istri disarankan untuk berdoa sebelum melakukan hubungan seksual, agar anak yang lahir terhindar dari godaan setan. 

6.       Larangan Perilaku Seksual yang Menyimpang:

Islam juga melarang perilaku seksual yang menyimpang, seperti homoseksual dan lesbian. 

7.       Perilaku Pacaran:

Perilaku pacaran yang mendekati zina juga dilarang dalam Islam

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar