Dalam Islam, perilaku seksual yang sah adalah dalam ikatan pernikahan, sementara hubungan seksual di luar pernikahan (zina) dilarang keras karena dianggap dosa besar dan merusak keselarasan sosial. Islam juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan mengendalikan hawa nafsu.
Berikut adalah poin-poin penting terkait agama Islam dan perilaku seksual:
1. Pernikahan sebagai
Dasar:
Islam memandang pernikahan sebagai fondasi bagi
hubungan seksual yang sah dan suci.
Pernikahan, dalam
konteks hukum dan agama, memiliki dasar yang kuat, baik secara syariat maupun
hukum positif, yang menjadikannya sebagai pondasi bagi pembentukan
keluarga dan masyarakat yang harmonis.
Dasar Pernikahan dalam Perspektif Agama (Khususnya Islam):
a. Al-Qur'an dan
Hadits:
Pernikahan dianggap sebagai ibadah yang mulia dan
dianjurkan, dengan dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW.
b. Tujuan Pernikahan:
Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah (ketenangan, kasih sayang, dan kasih
sayang).
c. Rukun Nikah:
Dalam Islam, pernikahan sah jika memenuhi rukun nikah,
yaitu ijab dan qabul (pernyataan dan penerimaan) yang sah, serta disaksikan
oleh dua orang saksi yang adil.
d. Ayat-ayat Al-Qur'an:
Beberapa ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum
pernikahan antara lain:
a)
Surah An-Nisa ayat
23: Ayat ini membahas tentang larangan pernikahan dengan orang-orang yang
memiliki hubungan darah dekat.
b)
Surah Ar-Rum ayat
21: Ayat ini menjelaskan tentang tanda-tanda kebesaran Allah SWT, yaitu
menciptakan pasangan untuk manusia agar mereka merasa tenang dan saling
mencintai.
c)
Surah Al-Baqarah
ayat 225: Ayat ini menjelaskan tentang nikah sebagai akad yang kuat (miitsaqon
gholiidhon).
e. Hadits:
Hadits-hadits yang menganjurkan pernikahan, seperti
hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Apabila seseorang menikah, maka
ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah
pada separuh yang lainnya".
Dasar Pernikahan dalam Hukum Positif (Indonesia):
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Undang-undang ini mengatur tentang dasar-dasar
perkawinan di Indonesia, termasuk syarat-syarat sahnya perkawinan, kewajiban
suami-istri, dan hak-hak anak.
Pasal 29 UUD 1945:
Pasal ini mengatur tentang kebebasan beragama dan
berkeyakinan, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan perkawinan sesuai dengan
agama dan keyakinan masing-masing.
Perkawinan Sah:
Perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya, serta dicatat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Perkawinan:
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Larangan Zina:
Perzinahan (hubungan
seksual di luar nikah) adalah dosa besar yang sangat dilarang dalam
Islam.
2.
Pentingnya Kehormatan:
Islam menekankan
pentingnya menjaga kehormatan diri dan orang lain, serta menghindari perilaku
seksual yang tidak pantas.
3.
Pendidikan Seks:
Pendidikan seks yang
berwawasan kemanusiaan dan Islami sangat penting untuk membentuk perilaku
seksual yang baik dan bertanggung jawab.
4.
Menjaga Iffah (Menahan Diri):
Islam mendorong
umatnya untuk menahan diri dari hasrat seksual dan mengarahkan potensi tersebut
ke arah yang baik.
5.
Doa Sebelum Hubungan Seksual:
Dalam Islam, suami
dan istri disarankan untuk berdoa sebelum melakukan hubungan seksual, agar anak
yang lahir terhindar dari godaan setan.
6.
Larangan Perilaku Seksual yang
Menyimpang:
Islam juga melarang
perilaku seksual yang menyimpang, seperti homoseksual dan lesbian.
7.
Perilaku Pacaran:
Perilaku
pacaran yang mendekati zina juga dilarang dalam Islam




Tidak ada komentar:
Posting Komentar