Selamat datang di blog Zainal Masri- semoga ada manfaatnya dan bernilai Ibadah disisi Nya serta menjadi cemety buat generasi yang akan datang.Amiin ya Rabbal 'Alamiin. Blog ini berisi tentang serba-serbi my prestasi-prestasi yang pernah diraih,, harapan: galilah potensi kita menjadi prestasi” jangan pernah berhenti melakukan aktifitas-aktifitas positif untuk mengukir prestasi ..Allah menciptakan manusia dengan sempurna, Allah memberi banyak potensi/kemampuan. Tugas kita adalah: mencari-menggali-menemukan-menmgembangkan dan meningkatkan kemampuan diri tersebut. Moment adalah peluang yang diberikan Allah kepada kita untuk maju, Allah tidak pernah memberi amanah/beban yang kita tidak mampu. Sukses/takdir baik diberikan kepada mereka yang optimis. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat di antara manusia lainnya. Yakinlah Allah tidak akan pernah meninggalkan hamba-nya. Doa adalah senjata kita yang paling Ampun. Usaha-Ikhtiar-Do,a. Kalau sabar menunggu masa, Insyaallah..��☕☕☕

Kamis, 14 Oktober 2021

Bersedekah Pada Kakak, Adik dan Karib Kerabat membuat Hidup Lebih berkah dan lebih kaya.

Yang dimaksud karib kerabat disini adalah semua yang mempunyai hubungan darah dengan kita mulai dari ibu bapak, anak isteri, saudara kandung, paman, bibi, keponakan dan saudara sepupu.

Persoalan diatas mungkin dirasa sepele namun kenyataannya, kebanyakan muslim yang belum tahu lebih memilih untuk bersedekah pada fakir miskin daripada bersedekah terhadap keluarga atau kerabatnya sendiri.

Padahal, setiap perintah sedekah dan infak di dalam al Qur’an, selalu yang pertama kali disebutkan adalah  karib kerabat. Seperti yang termaktub dalam ayat berikut ini:

وءاتى المال على حبه ذوى القرب

“….dan memberikan harta yang ia cintai kepada karib-kerabat…..” (QS. Al Baqarah 177).

وءات ذى القربى حقه والمسكين

“Dan berikanlah kepada karib-kerabat akan haknya dan orang miskin….” (QS. Al Isra 26).


Dan banyak lagi ayat lain yang senada dengan itu.

Jika kita cermati, ada satu pesan yang sangat penting untuk kita amalkan. Yaitu mendahulukan karib kerabat atau orang terdekat untuk menerima infak atau apapun bentuk kebaikan. Sebelum kita memberi kepada orang lain, kita harus perhatikan apakah ada di antara orang terdekat yang masih membutuhkan atau semua sudah makmur, tidak perlu disantuni lagi.

Amat disayangkan bila seseorang memiliki kekayaan yang membuat ia mampu menyantuni orang lain, dan sangat peduli  dengan masalah sosial di lingkungannya sehingga ia mudah memberi kepada fakir miskin, anak yatim dan berbagai bentuk amal sosial lainnya. 

Namun sayang beribu sayang ia sangat cuek dan pelit kepada karib kerabatnya sendiri.

Barangkali ia merasa pemberian kepada keluarga terdekat tidak mendapatkan pahala.

Padahal justru itulah yang lebih besar pahalanya di sisi Allah.

Sekedar contoh : Tidakkah memilukan, bila seseorang tinggal di rumah yang bagaikan istana, sementara saudara kandungnya tinggal di rumah RSSS (rumah sangat sederhana sekali). 

Tidakkah kita mengangkat alis bila seseorang mempunyai kekayaan besar, turun dari satu mobil mewah dengan dibukakan pintu oleh para ajudan, berpindah dari satu gedung mewah ke gedung mewah berikutnya, belanja di mall. Namun saudara kandungnya menjadi kuli atau babu yang siap diperintah-perintah dengan suara tinggi sambil diacungi telunjuk kiri, wajahnya penuh ketakutan dengan kepala tertunduk serta badan yang membungkuk sambil berurai air mata.

Rasulullah SAW bersabda:

….يا أمة محمد، والذي بعثني بالحق لا يقبل الله صدقة من رجل وله قرابة محتاجون إلى صلته ويصرفها إلى غيرهم. والذي نفسي بيده، لا ينظر الله إليه يوم القيامة*

“….Wahai umat Muhammad, demi Allah yang telah mengutusku dengan kebenaran, Allah tidak akan menerima sedekah seseorang yang mempunyai kerabat yang membutuhkan bantuannya, sementara ia memberikan sedekah atau bantuan itu kepada orang lain. Dan demi Allah yang jiwaku berada dalam genggamannya, Allah tidak akan memandangnya di hari kiamat nanti”. (HR. Thabrani).

Rasulullah SAW juga pernah bersabda:

الصدقة على المسكين صدقة، وعلى القريب صدقتان، صدقة وصلة

“Sedekah kepada orang miskin dinilai SATU sedekah, sedangkan kepada karib kerabat nilainya sama dengan DUA, yakni nilai sedekah dan nilai silaturrahim”.

Pesan penting yang sangat jelas disini:

“Jika Anda dijinkan Allah menjadi orang yang kaya, jadikanlah orang terdekat Anda untuk juga merasakan keberkahan yg dilebihkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada Anda itu.

Jangan sampai masyarakat memuji kedermawanan anda, sementara karib kerabat anda sendiri, dalam keadaan kekurangan.

***


Rujukan: 14 Oktober 2021, tersedia di https://www.ikadikaranganyar.or.id/sedekah-pada-orang-miskin-atau-pada-karib-kerabat/,

Rabu, 13 Oktober 2021

Lama Menikah belum dapat Anak

 Agama sebagai pedoman hidup kita, haruslah hendaknya menjadi jalan terbaik untuk dapat dijadikan solusi dalam mencari ridaNya terhadap apapun persoalan-persoalan yang kita hadapi di dunia ini.

Saya kutip dari Penjelasan Prof. Dr. Abdul Somad. Beliau menjelaskan tentang Anak, Anak itu adalah Amanah, dititipkan Allah. Dititipkan Allah Alhamdulillah, tidak dapat pun Alhamdulillah. Boleh jadi dia ada jadi penyabu, jadi perampok, jadi hantu, jadi setan. Pintu sorga yang lain masih banyak, kenapa musti dipaksakan? Haji mabur bisa! Duit tak ada? Salat sunat!

Qa lun waladun salihun, iya kalau dia saleh, kalau tak soleh. Jangan kita mengukur hidup ini merasa lebih hebat dari Allah. Hidup ini bukan kata kita, Kata Allah.

Menurut ilmu Allah, kau ini tak layak!

Pisau, 

Mak...minta pisau, minta pisau! Jangan kau main pisau, nanti kau luka! Maka tidak ada maqam yang paling tinggi selain dari maqam ridha, 

Radhi tubillahi rabba " Aku ridha menerima pilihan mu Ya Allah"

Oleh sebab itu,I kutilah apa yang sudah dipilihkan Allah SWT.

Kamis, 07 Oktober 2021

Allah memberi Solusi Saat Manusia berkeluh Kesah II Oleh : Zainal Masri, S.PdI

Manusia hidup sering diuji dengan cobaan hidup yang berat yang bisa menyebabkannya menjadi kecewa, lelah lalu muncul rasa keluh kesah. Lebih-lebih hidup di era persaingan dan kompetisi seperti sekarang ini. 

Seseorang saat rizekinya menyusut, prestasinya kendor, karirnya menurun, dan lain sebagainya, tidak jarang dalam hatinya mengatakan : "aduh, kenapa hidup saya semakin susah”. 

Ada pula yang sedang sakit, sudah berobat ke mana-mana, namun belum sembuh juga, lalu terbersit dalam hatinya perkataan :”betapa malang nasib saya, sampai kapan harus saya derita sakit ini.”

...

Jadi, berkeluh kesah bisa menimpa siapa saja. Allah berfirman. 


إِنَّ الإنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا al-Ma’arij 19 -20

Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah.

إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا

Apabila ia ditimpa kesusahan, ia mengeluh

Itulah sifat kita manusia. Andai saja semua itu sudah terpenuhi kitapun masih akan mengeluh, karena suatu saat kita akan tua dan suatu saat akan mati.


Lalu sebagai orang yang yang beriman, bagaimana cara kita menyikapinya? 

Cara yang paling baik adalah dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Allah yang menguji manusia, tentulah sudah disiapkannya juga solusinya. 

Ada sekelompok manusia yang putus asa dan merasa tidak mampu menjalani ujian hidup yang berat hingga berkeluh kesah  “saya tidak sanggup dengan ujian ini”.  

...

Allah sejak dahulu telah memberikan solusi sebagai jawaban atas keluhan itu, telah menjamin bahwa Allah hanya memberi ujian atau beban hidup kepada seseorang berdasarkan kesanggupan orang itu, (Baqarah ayat 286) “

                         لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupan orang itu.

Jadi Allah memberi kita ujian sesuai dengan kesanggupan kita.

Ada segolongan manusia yang tertimpa kesulitan hidup, kekurangan dan penderitaan hingga berkeluh kesah dengan keluhannya berbunyi “aduh, masalah ini sulit sekali, tak ada penyelesaiannya”. Terhadap keluhan itu, Allah telah memberi solusi sebagai jawaban atas keluhan itu, sebagaimana ditegaskan dalam surat al-Insyirah ayat 5-6 :

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا . إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.

Dengan demikian, jika setiap orang bisa memahami bahwa setelah kesulitan pasti ada kemudahan, maka dia akan ulet agar lekas melewati kesulitan, sabar dan istiqamah agar mendapati kemudahan.

Kadang ada orang yang tertimpa kesulitan hidup hingga berkeluh kesah dengan keluhannya berbunyi “tidak mungkin bisa. ini mustahil ”. Terhadap keluhan itu sesungguhnya Allah telah memberikan solusi sebagai jawaban atas keluhan itu, sebagaimana dalam surat Yasin ayat 82 :

إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

Jika Allah menghendaki sesuatu, Allah hanya berkata :Jadilah, maka jadi.

Dengan demikian, jika setiap orang bisa memahami bahwa jika Allah menghendaki terwujudnya suatu hal atau kondisi pastilah tidak ada kata mustahil, tentulah sangat mudah, maka orang itu akan ulet, giat dan rajin berusaha berdoa.

Ada orang yang tertimpa kesulitan hidup hingga berkeluh kesah dengan ucapanya “saya stress, gundah dan tidak bisa tenang”. Terhadap keluhan itu sesungguhnya Allah telah memberikan solusi sebagai jawabannya, dalam surat ar-Ra’d ayat 28 :

أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang”

Dengan demikian, jika setiap orang yang mengalami tekanan jiwa dan kegelisahan kemudian dia banyak mengingat Allah, mendekat dan tawakal kepada Allah, tentulah dia akan memperoleh kedamaian hidup dan ketenangan jiwa.

Ada juga orang yang berkeluh kesah dengan ucapanya “sia-sia sudah usaha yang telah saya lakukan, sia-sia pengorbananku selama ini untuk kebaikan”. Terhadap keluhan itu sesungguhnya Allah telah memberikan jawaban atas keluhan itu, sebagaimana ditegaskan surat az-Zalzalah ayat 7:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

Siapa yang mengerjakan kebaikan meski sebesar biji dzarrah, niscaya ia akan memperoleh balasannya”

Dengan demikian, setiap orang yang menyadari bahwa pengorbanan dan perjuangannya di masa-masa yang telah lalu, pasti akan diganjar dengan pahala yang baik oleh Allah, tentulah orang itu tidak akan putus harapan lagi.

Ada juga orang yang berkeluh kesah dengan ucapanya “sedih rasanya, kini aku sendiri, tiada kawan lagi, tiada lagi orang yang sudi bersamaku”. Terhadap keluhan itu sesungguhnya Allah telah memberikan jawaban atas keluhan itu, sebagaimana disebutkan dalam surat at-Taubat ayat 40:

لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا

Janganlah bersedih, karena sesungguhnya Allah bersama kita”

Dengan menghayati isi ayat tersebut, sudah sepatutnya setiap orang tidak merasa sepi, sedih dan merasa dunianya sempit. Karena Allah bersamanya, Allah maha kuasa mengirimkan kawan baru yang lebih baik untuknya.

Ada juga orang yang kerja keras, menguras tenaga, fikiran, waktu dan perhatian, hingga ia ditimpa lelah badan, penat pikiran, tegang urat syaraf hingga berkeluh kesah “aduh, aku capek, saya lelah dan jenuh”. Terhadap keluhan itu, Allah telah memberikan solusi sebagai jawaban atas keluhan itu, yakni Allah telah menganugerahkan sarana refreshing untuk mengembalikan stamina badan dan stabilitas fikiran, sebagaimana ditegaskan dalam surat an-naba’ ayat 9 “ :

وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا

Dan Kami (Allah) menjadikan tidurmu untuk istirahat.”

Dengan demikian, orang yang menyadari bahwa ada solusi atas kelelahannya itu, dia bisa menempuh istirahat dengan cara tidur, cuti, berlibur, dan refreshing, sehingga bisa fit kembali.

Minggu, 19 September 2021

Bimbingan Belajar Alquran untuk Remaja


Bimbingan Belajar Alquran untuk Remaja di Masjid Almuttaqin Parit batu Nagari  Ladang Panjang, 19092021. Alhamdulillah berjalan dengan baik. Materi yang dihidangkan adalah tajwid dan mujawwaj


#remajapeduli3n
#patuhiprokes

Rabu, 01 September 2021

ISLAM MENGUTAMAKAN HIDUP SEHAT 

Sesuai dengan fungsi dan tujuan agama Islam 

sebagaimana telah disebutkan pada bagian (huruf A) 

diatas, yaitu : {1) sebagai pedoman bagi manusia dalam 

membedakan antara yang haq dan yang bathil, antara 

yang benar dan yang salah, antara yang baik dan yang 

buruk {2) sebagai jalan untuk mencapai keselamatan, 

Pandangan Agama Islam tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 11

kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan dalam 

kehidupan dunia dan akherat (3) sebagai Rahmatan Lil 

'Aiamin atau Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta. Maka 

agama Islam sangat menjunjung tinggi hidup sehat, 

karena dengan hidup sehat jasmani dan rohani akan 

dapat mendukung seluruh aktivitas manusia dalam 

upaya mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan 

dalam kehidupan lahir dan batin. Oleh karena itu Islam 

mengajarkan bahwa menjaga kesehatan hukumnya 

wajib dan Islam melarang segala bentuk baik makanan 

dan minuman maupun perbuatan yang akan 

mengganggu dan merusak kesehatan. 

Untuk menjaga kesehatan tersebut, manusia 

diperintahkan oleh Allah dan Rasui-Nya dalam AI Qur'an 

dan As Sunnah antara lain : 

1. Firman-firman Allah :

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik 

dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu 

mengikuti langkah-langkah syaitan, karena 

Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata 

bagimu". (Q.S. AI Baqarah : 168)"Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. 

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang 

berlebih-lebihan." (QS. AI A'raf: 31)"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke 

dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena 

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang 

berbuat baik." (QS. AI Baqarah : 

195 

Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang 

memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan." 

(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Sesuatu yang 

banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun 

adalah haram." (HR. Ahmad dan Imam empat)

Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 

a. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang 

penyalahgunaan Narkotika tanggal 10 Shafar 1396 H/ 10 

Februari 1976 M, meyatakan haram hukumnya 

penyalahgunaan Narkotika, karena membawa 

kemudaratan yang mengakibatkan mental dan fisik 

seseorang serta terancamnya keselamatan masyarakat 

dan Ketahanan Nasional. 

b. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam 

sidangnya yang berlangsung di Mesjid lstiqlal Jakarta 

pada hari Senin, tanggal 18 Rabiul Tsani 1417 H, 

bertepatan dengan tanggal 2 September 1996 M, 

berdasarkan dalil-dalil AI Qur'an dan AI Hadits sebagai 

mana telah dikutip diatas, memutuskan"menyalahgunakan Narkotika (Ecstasy dan zat-zat 

sejenis lainnya) adalah haram hukumnya." 

Peredaran gelap Narkotika adalah juga dilarang dalam 

agama Islam karena akan mengakibatkan terjadinya 

penyalahgunaan terhadap Narkotika. Hal ini 

diisyaratkan dalam firman Allah :"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling 

memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, 

kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan 

suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu 

membunuh dirimu : Sesungguhnya Allah adalah Maha 

Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami 

kelakakanmemasukkan nyakedalamneraka, yang 

demikian itu adalah mudah bagi Allah. Jika kamu 

menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang 

dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus 

kesalahan-kesalahanmu(dosa-dosamu yang kecil) dan 

kami memasukkan mu ke tempat yang mulia(surga)." 

(QS. An Nisa: 29-31)







Selasa, 10 Agustus 2021

Bimbingan Belajar Alquran-Untuk Remaja Tigo Nagari-Keg Remaja Peduli

 

Dokumen, 01082021-Ld. Panjang

Kegiatan belajar seni Baca Alquran (tilawah) yang digerakakan oleh Remaja peduli Tigo Nagari minggu lalu, berjalan dengan baik. Kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi Protokol kesehatan. Tentu kita sangat apresiasi sekali kegiatan ini, dan kesempatan ini kita harapkan diikuti oleh adek-adek atau putra putri tigo nagari dengan semangat. 

Setelah dilakukan pembinaan, Dihadapan puluhan adek-adek remaja tersebut guru pembimbing menyampaikan beberapa kelemahan yang harus diperbaiki oleh peserta.

Apa saja itu?

1. Makhraj Huruf

2. Tajwid

    Meliputi: 

     a. Mad (Panjang-pendek bacaan)

      b. Ghunnah atau bacaan dengung (nun

          bertasdik dan mim bertasdik)

      c. Nun mati atau tanwin yang meliputi

          Ikhfa, idgham, azhar, iqlab

      d. Lafaz Allah (Tebal dan Tipis)

      e. Lafaz Ra ر (Tebal dan tipis) atau tafqim dan tarqik.

Secara umum 2 hal inilah yang masih perlu bimbingan.

Apabila 2 syarat tersebut telah terpenuhi, maka baru bisa dilagukan dengan irama yang harmonis dan menyejukan.

Semoga bermanfaat.

Senin, 02 Agustus 2021

DALIL-DALIL TENTANG HARAMNYA NARKOBA

 

Pertama, firman Allah Suhanahu Wa Ta’ala,


وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ


Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Qs. Al A’raf [7]: 157). Setiap yang khobaits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobaits adalah yang memberikan efek negative, seperti narkoba.


Kedua, firman Allah Suhanahu Wa Ta’ala,


وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ


Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Qs. Al-Baqarah [2]: 195).


وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا


Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Qs. An-Nisa’ [4]: 29).


Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.


Ketiga: Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ


Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”. (HR Abu Dawud dan Ahmad dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha).


Keempat, Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,


مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا


Artinya: “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).


Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa.


Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.


Kelima, Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,


لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ


Artinya: “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya”. (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu).


Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudharat pada orang lain, dan narkoba termasuk dalam larangan ini.


Bahaya Narkoba


Adapun bahaya penggunaan narkoba jelas sangat membahayakan, baik terhadap fisik maupun psikis.


Bahaya narkoba terhadap fisik:


Gangguan pada system syaraf (neurologis).Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler).Gangguan pada kulit (dermatologis).Gangguan pada paru-paru (pulmoner).Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia.Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV.Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.


Bahaya narkoba terhadap psikologi:


Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah.Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.


Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial:


Gangguan mental.Anti-sosial dan asusila.Dikucilkan oleh lingkungan.Merepotkan dan menjadi beban keluarga.Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram.


Menjaga Diri dan Lingkungan


Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang, hingga sampai melarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba.


Salah satu bentuk antisipasi peredaran narkoba di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi sejak 1976, yaitu: perlu adanya usaha-usaha dan tidakan-tindakan menjatuhkan hukuman berat/keras terhadap penjual/pengedar/penyelundup bahan-bahan narkoba sampai pada hukuman mati.


MUI juga meminta adanya hukuman berat terhadap petugas-petugas keamanan dan petugas pemerintah lain, baik sipil maupun militer, yang memudahkan, meloloskan, membiarkan apalagi melindungi sumber/penjual/pengecer narkoba.


Pengaruh lingkungan yang tidak baik, juga dapat mengakibatkan anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan glamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang mengajak untuk jauh dari Allah. Di sini perang orang tua dan masyarakat untuk menjaga, mebentengi dan menciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat yang baik. Sehingga anak-anak generasi muda tidak mudah terpengaruh ajakan narkoba atau sejenisnya, atau dimulai dari merokok.


Karena itu, nasihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, agar sedapat mungkin menjauhi teman-teman seperti itu, kalau kita sendiri belum sanggup membentengi diri dan belum bisa mengajak mereka ke jalan ilahi, daripada ikut terjerumus ke dalamnya.


Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallambersabda:


مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً


Artinya: “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak”. (HR. Bukhari dari Abu Musa).


Penutup


Kembali kepada hukum dan tuntunan Allah Sang Maha Pencipta alam semesta, terutama dimulai dari para pimpinan suatu negeri, merupakan kunci utama perbaikan masyarakat.


Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan dalam sabdanya:


… وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ


Artinya: “Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka. (HR Ibnu Majah).


Memelihara iman dan takwa bagi seluruh warga juga menjadi penyubur keberkahan suatu bangsa. Baik di kalangan pimpinan maupun yang dipimpinnya, ulama dan umara, petugas dan warga.


Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:


وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡہِم بَرَكَـٰتٍ۬ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا ڪَانُواْ يَكۡسِبُونَ


Artinya: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan [ayat-ayat Kami] itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (Qs. Al-A’raf [7]: 96).(P4/R02).


JAUHI NARKOBA SAUDARAKU


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Pasal 74

(1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.

(2) Proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 113

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 114

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 116

(2) Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 118

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 119

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 121

(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 132

(3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 133

(1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).


Pasal 144

(2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.


Daftar Pustaka


1. AL- Quran

2. Kumpulan Hadits

3. Kumpulan Fatwa MUI

4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.