Perempuan2 yang mendatangi alfakhisyah, kata alfakhisyah dalam arti yang keji menurut akal, menurut adat, dan menurut agama.
Bisa jadi ada sesuatu yang tidak baik menurut adat tapi agama membolehkan. Bisa jadi ada sesuatu yang dibolehkan menurut agama tapi dalam adat suatu masyarakat bahwa itu kurang baik.
Jadi Fahkisyah keji
Apa yang keji itu? Disini ulama beda pendapat:
Salah satu penafsirannya adalah zina.
Ada yang mengatakan hubungan antar perempuan. Kalau zina itu hubungan lelaki dengan perempuan.
Alfakhisyah bisa berarti tempat yang keji.
Jadi perempuan2 yang mendatangi tempat-tempat yang keji, tempat tempat yang buruk.
Tidak harus zina! Jadi Ada tempat2 buruk, tidak wajar didatangi oleh seorang perempuan! Bagaimana sanksi atau hukumannya itu??
Sebelum kamu sanksi kepada nya, hendak lh ada 4 orang lelaki yang menjadi saksi yang menyaksikan perbuatan nya itu.
Kalau zina, kita harus ada 4 orang saksi yang menyaksikan bahwa dia mmg berzina, bukan hanya sekedar berduaan di dalam kamar.
Itu sebabnya, sanksi ini sangat berat untuk terlaksana!
Karena disamping agama melarang orang pergi ke tempat yang keji, juga yang pergi ke tempat yang kejipun untuk menjadi saksi,,hati hati!
Kenapa kamu pergi, kan begitu?
Nanti kita akan lihat bahwa kalau hanya 3 orang yang menjadi saksi, tidak diterima kesaksiannya, bahkan bisa jadi yang 3 orang itu yang terkena saksi.
Karena itu dinilai oleh agama kurang syarat, kalau dikita boleh jadi pencemaran nama baik.
Kita ambil penafsiran pertama, bahwa mendatangi tempat-tempat yang keji, tentu itu lebih ringan dari berzina
Kemudian kalau 4 orang saksi itu telah memberikan kesaksian dan diterima kesaksiannya, maka perempuan2 yang mendatangi tempat-tempat yang keji itu famsiku hunna, tahan mereka dirumah
Nah, ini ujian bagi kita:
Ada anak kita yang suka keluar dan pergi kesana, tahan jangan biarkan dia keluar!
Kenapa? Karena kalau kamu biarkan Dia keluar dia bisa kesana lagi
Sampai kapan??
Ini banyak penafsiran sebenarnya, kita ambil 1, tahan doa sampai mati, jangan biarkan dia keluar rumah! Atau, sampai dia kawin, kalau dia sudah kawin sudah ada suaminya.
Timbul pertanyaan?
Itu perempuan wajar nggak ditahan dirumah??
Kalau dia bersalah??
Jadi, kalau ada suami suami ada ayah yang melarang anaknya keluar, itu
Kita tidak ingin mendalami masalah ini, kita pindah ke arah lain:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar