Selamat datang di blog Zainal Masri- semoga ada manfaatnya dan bernilai Ibadah disisi Nya serta menjadi cemety buat generasi yang akan datang.Amiin ya Rabbal 'Alamiin. Blog ini berisi tentang serba-serbi my prestasi-prestasi yang pernah diraih,, harapan: galilah potensi kita menjadi prestasi” jangan pernah berhenti melakukan aktifitas-aktifitas positif untuk mengukir prestasi ..Allah menciptakan manusia dengan sempurna, Allah memberi banyak potensi/kemampuan. Tugas kita adalah: mencari-menggali-menemukan-menmgembangkan dan meningkatkan kemampuan diri tersebut. Moment adalah peluang yang diberikan Allah kepada kita untuk maju, Allah tidak pernah memberi amanah/beban yang kita tidak mampu. Sukses/takdir baik diberikan kepada mereka yang optimis. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat di antara manusia lainnya. Yakinlah Allah tidak akan pernah meninggalkan hamba-nya. Doa adalah senjata kita yang paling Ampun. Usaha-Ikhtiar-Do,a. Kalau sabar menunggu masa, Insyaallah..��☕☕☕

Selasa, 09 Juni 2026

Penjelasan Hukum Qisas di Indonesia


Di Indonesia, qisas tidak diterapkan dalam sistem hukum pidana nasional. Indonesia menggunakan hukum pidana yang bersumber dari undang-undang negara, sehingga kasus pembunuhan dan penganiayaan diproses berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika terjadi pembunuhan, pelaku dapat dikenai hukuman seperti:

1. Penjara dalam jangka waktu tertentu,

2. Penjara seumur hidup,

3. Atau pidana lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan jenis tindak pidananya.

Namun, qisas tetap dipelajari dalam ilmu fikih dan hukum Islam sebagai bagian dari syariat Islam. Pembahasannya terdapat dalam kajian fikih jinayah (hukum pidana Islam), meskipun penerapannya sebagai hukum negara tidak berlaku di Indonesia secara umum.

Di Aceh yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, aturan pidananya diatur dalam Qanun Aceh, tetapi ketentuan qisas untuk pembunuhan juga tidak diterapkan dalam sistem hukum pidana yang berlaku saat ini. Pembunuhan tetap diproses menurut hukum pidana nasional Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar