Pendidikan sex dalam islam dilakukan dengan preventif. Yaitu dengan proses pencegahan dimana dalam QS. Al-Israa: 32 bahwa seseorang dilarang untuk mendekati zina seperti khalwat (berdua-duaan) laki-laki maupun perempuan sebelum menikah. Kemudian menjaga pandangan nya seperti dalam surat QS. An-Nur : 30 serta menganjurkan untuk mensegarakan menikah bagi yang mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar