Selamat datang di blog Zainal Masri- semoga ada manfaatnya dan bernilai Ibadah disisi Nya serta menjadi cemety buat generasi yang akan datang.Amiin ya Rabbal 'Alamiin. Blog ini berisi tentang serba-serbi my prestasi-prestasi yang pernah diraih,, harapan: galilah potensi kita menjadi prestasi” jangan pernah berhenti melakukan aktifitas-aktifitas positif untuk mengukir prestasi ..Allah menciptakan manusia dengan sempurna, Allah memberi banyak potensi/kemampuan. Tugas kita adalah: mencari-menggali-menemukan-menmgembangkan dan meningkatkan kemampuan diri tersebut. Moment adalah peluang yang diberikan Allah kepada kita untuk maju, Allah tidak pernah memberi amanah/beban yang kita tidak mampu. Sukses/takdir baik diberikan kepada mereka yang optimis. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat di antara manusia lainnya. Yakinlah Allah tidak akan pernah meninggalkan hamba-nya. Doa adalah senjata kita yang paling Ampun. Usaha-Ikhtiar-Do,a. Kalau sabar menunggu masa, Insyaallah..��☕☕☕

Selasa, 20 Juni 2023

PERAN PENYULUH AGAMA BIDANG DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA KOMUNITAS REMAJA KAMPUANG AMPEK INDUAK MELALUI METODE WIRID PENGAJIAN DI NAGARI LADANG PANJANG

A. Pendahuluan

1. Latar belakang masalah

Salah satu dari sekian kasus kenakalan remaja pada zaman milenial Sekarang adalah semakin maraknya kasus pada penyalahgunaan narkoba. Kasus penyalahgunaan ini bukan hanya merusak bagi pelakunya saja, melainkan merusak tatanan kehidupan sosial budaya, agama ekonomi dan bahkan dapat pula menjadi penyebab kejahatan dan penyakit sosial yang lain. Narkoba memang memiliki dua sisi yang sangat antagonis. Satu sisi, narkoba dapat memberi manfaat besar bagi kepentingan hidup dengan beberapa ketentuan. Namun di sisi lain, narkoba dapat membahayakan pemakainya karena efek negatif yang sifatnya destruktif.

Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI), menyebutkan rata-rata 50 orang meninggal karena narkoba setiap hari. 50 orang setiap hari yang berarti sekitar 18.000 orang setiap tahunnya. Ironisnya, 18.000 sumber daya manusia yang seharusnya bisa memberikan inovasi dan tenaganya dalam rangka meningkatkan pembangunan Indonesia diberbagai sektor justru merelakan nyawanya menjadi budak narkoba tanpa ada kontribusi untuk negara. Pada tahun 2019 tercatat sebanyak hampir 4 juta jiwa dari perkiraan Badan Narkotika Nasional yang mencapai 5,1 juta jiwa. Menurut UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai angka 5.060.000 orang. Dengan rincian pengguna crystalline methamphetamine (sabu) 1,2 juta orang, cannabis (ganja) 2,8 juta orang; ekstasi 950 ribu orang, dan heroin 110 ribu orang. Dari jumlah ini, 52,2% berusia dibawah 30 tahun, artinya pengguna narkoba adalah kelompok pemuda remaja yang usianya masih terbilang produktif.

(Sumber:4Kompasiana, “Generasi Narkoba atau Generasi Produktif?”. Sumber: http://www. kompasiana.com/dianitarosayani/generasi-narkoba-atau-generasi-produktif_566a6f122f7a 61bb05d23c84 (diakses 02 Juli 2021, jam 19.20 WIB)


Dari data di atas, dapat diketahui bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah sampai ke semua lapisan masyarakat, mulai dari tingkat peserta didik Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, di mana pengguna aktif narkoba adalah kalangan remaja yang usianya masih produktif. Dengan demikian menjadi tegas, bahwa problem sosial yang terjadi pada kalangan remaja secepatnya harus dicarikan solusinya agar tidak terjadi dekadensi moral yang masif. Pada kajian Islam, Allah SWT secara tegas melarang penyalahgunaan minuman khamr dan segala jenis yang memabukkan. Hal tersebut tertuang dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 90:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Ayat di atas secara tegas menyatakan bahwa Islam melarang penyalahgunaan narkoba atau minuman keras karena hal ini merupakan sumber kekerasan, permusuhan, dan kebencian yang menghancurkan persatuan dan kesatuan umat yang akan memalingkan manusia dari ketakwaan kepada Allah SWT.

Pada konteks pembahasan ini, remaja perlu mendapat perhatian yang lebih mengingat masa remaja adalah generasi penerus bangsa yang secara psikologis memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dengan orang dewasa.

Dalam rangka menangani permasalahan-permasalahan yang menyangkut kejiwaan remaja seperti di atas, dibutuhkan suatu penanganan khusus dengan memakai pendekatan bahasa agama. Diantaranya dengan melibatkan peran penyuluh agama sebagai seorang yang diberi tugas dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama pada masyarakat luas, khususnya pada kalangan remaja baik pada aspek sebagai informatif, aspek konsultatif, dan aspek advokatif.

Metode yang saya gunakan dalam penyuluhan bidang narkoba yaitu  dengan metode ceramah yaitu dengan dialog dan tanya jawab. Berawal dari alasan tersebut, maka penyuluh mempunyai ketertarikan dengan mengangkat judul karya ilmiah yaitu “PERAN PENYULUH AGAMA DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA KOMUNITAS REMAJA KAMPUANG AMPEK INDUAK MELALUI METODE CERAMAH PENGAJIAN DI NAGARI LADANG PANJANG"

2. Tujuan pembahasan

Untuk menjelaskan peran penyuluh agama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba pada komunitas remaja kampuang ampek induak secara informatif, konsultatif melalui metode wirid/ceramah 

3. Definisi istilah

Ada beberapa definisi istilah dalam judul penelitian ini yang perlu 

ditegaskan, agar diperoleh kesepahaman antara peneliti dengan pembaca.

1. Penyuluh Agama

Penyuluh agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluhan agama kepada masyarakat umum.

2. Narkoba

Narkoba adalah kepanjangan dari narkotika dan obat-obatan yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

3. Remaja

Remaja adalah masa perkembangan peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosio emosional.

Dari berbagai pengertian tentang definisi istilah di atas, maka yang dimaksud dengan peran penyuluh agama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba pada remaja kampuang ampek induak melalui metode ceramah adalah kemampuan pegawai negeri sipil melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya sebagai informatif, konsultatif, dan advokatif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) pada remaja dengan melakukan wirid  pengajian remaja secara di nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari


BAB II PEMBAHASAN


1. “PERAN PENYULUH AGAMA DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA KOMUNITAS REMAJA MASJID KAMPUANG AMPEK INDUAK MELALUI METODE WIRID PENGAJIAN DI NAGARI LADANG PANJANG"


Peran penyuluh agama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba pada Komunitas remaja kampuang ampek induak khususnya di nagari ladang panjang saya laksanakan dengan cara menyampaikan Informasi serta mebina para remaja mengenai bahayanya narkoba. Sedangkan secara konsultatif dapat dilihat dari terlaksananya pemecahan beragam persoalan yang dihadapi para remaja serta pemberian macam-macam solusi dari penyuluh agama bidang narkoba. Hal ini sesuai dengan tugas pokok penyuluh agama salah satunya dalam bidang penyalah gunaan narkoba dan HIV AIDS 

Sesuai dengan yang disampaikan oleh bapak  KUA kecamatan tigo nagari dalam setiap rapat kerja dengan penyuluh agama yaitu Abdul Munir beliau mengatakan bahwa sebagai penyuluh bidang narkoba kecamatan tigo nagari, penyuluh harus ikut aktif membina dan mengarahkan generasi muda kepada nilai nilai agama supaya terbentengi diri dari bahaya narkoba dan HIV


Jadi dalam hal tugas saya sebagai penyuluh agama dapat dijelaskan:

“Peran saya penyuluh dalam mencegah penyalahgunaan narkoba pada usia remaja saya terapkan dengan melakukan wirid remaja melalui metode langsung dan  tidak langsung. Melalui metode langsung seperti ceramah, dan metode tidak langsung dengan menggunakan bantuan media sosial blogger, facebook dan lainnya, sedangkan untuk saat ini metode yang saya gunakan adalah metode langsung dimana saya lebih sering berinteraksi dengan remaja-remaja yang ada di Kampung ampek induak, sebelum saya memulai penyuluhan saya mengajak anak anak remaja membaca al-quran terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan wirid yang membahas tentang penyalah gunaan narkoba dan HIV AIDS.


2. Faktor pendukung dan faktor penghambatan pada penyuluh agama bidang narkoba dalam memberikan penyuluhan pada Komunitas remaja kampung ampek induak.“Faktor pendukung yang sangat besar adalah dari lingkungan disekitar, dari ruang lingkup tempat para remaja ngaji dan saya memberikan program penyuluhan. Serta orang tua dari para remaja yang dengan semangat dan antusias memberikan dorongan kepada para remaja agar para remaja tetap berangkat masjid dan mushola untuk menuntut ilmu. Faktor pendukung yang terakhir adalah dari para remaja sendiri yang selalu semangat datang ke Masjid dan musalla meskipun terkadang hari hujan.

3. Kendala yang dihadapi

“Kendala yang selama ini saya hadapi ketika memberikan Penyuluhan mengenai bahaya narkoba dalam penanggulannya kepada remaja sebenarnya tidak ada masalah,  mereka antusias mengikuti penyuluhan.  hanya saja mereka masih ada yang tak mengikuti dengan baik disebabkan karena sibuk main hp, untuk itu saya selalu menanamkan kepada mereka hal-hal baik disetiap selingan wirid, saya yakin dengan proses pemupukan tersebut bisa menjadi gerakan pembawa perubahan hal-hal baru ketika para remaja akan menginjak usia kedewasaan, lambat laun dengan mereka tau akan bahaya narkoba


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Setelah menjelaskan PERAN PENYULUH AGAMA BIDANG NARKOBA DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA KOMUNITAS REMAJA KAMPUANG AMPEK INDUAK MELALUI METODE WIRID PENGAJIAN DI NAGARI LADANG PANJANG

Maka dapat ditarik beberapa kesimpulan:

1. Peran penyuluh dalam mencegah penyalahgunaan narkoba pada remaja secara informatif terlihat saat menyampaikan informasi yang benar dan mendidik kepada para remaja. Secara konsultatif terlaksana denganpemecahan beragam persoalan yang dihadapi para remaja dengan berbagai macam solusi.

2. Masalah yang ditemukan, tidak ada  masalah peserta antusias mengikuti kegiatan penyuluhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar