1. Latar belakang
Rumah ibadah merupakan sarana keagamaan yang penting bagi pemeluk agama di suatu tempat. Selain sebagai simbol “keberadaan” pemeluk agama, rumah ibadah juga sebagai tempat penyiaran agama dan tempat melakukan ibadah. Artinya fungsi rumah ibadah di samping sebagai tempat peribadahan diharapkan dapat memberikan dorongan yang kuat dan terarah bagi jamaahnya, agar kehidupan spiritual keberagamaan bagi pemeluk agama tersebut menjadi lebih baik dan salah satu tempat ibadah yang dimaksud adalah masjid.
Masjid adalah Baitullah tempat umat Islam beribadah dan kembali kepada-Nya. Masjid merupakan simbol tempat pengabdian kepada Allah SWT, berjama’ah dalam shaf-shaf yang teratur. Sikap dan perilaku egaliter dapat dirasakan, kebersamaan dan ukhuwah nampak dengan jelas, serta perasaan saling mengasihi sesama muslim terbentuk dengan baik. Di sini pula semangat Islam dan kesatuan jama’ah menjadi nyata.
Disini Penulis berusaha menjelaskan Peningkatan pembinaan Rumah ibadah di Masjid Besar attaubah kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman.
Secara Geografis, Masjid attaubah terletak pada posisi yang sangat strategis. Berada di pusat kecamatan tigo nagari dan sangat mudah dikunjungi karena posisinya dekat dengan jalan lintas,serta membuat masjid ini selalu ramai. Masyarakat yang berkunjung baik untuk sekedar mampir istirahat maupun untuk melakukan kegiatan ibadah atau karena ada beberapa keperluan karena kegiatan yang dilakukan di Masjid attaubah ini.
2. Dasar hukum
1. Alquran surat attaubah ayat 18 dan Qs. Annur:36
2. Pergub Sumatera Barat No 451/5522/Disdik-2022 tentang Pelaksanaan Wirid Remaja tingkat SMP/MTs, SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta se Sumatera Barat.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 21 Tahun 2003 mengatur tentang pandai baca tulis Al-Qur'an
3. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya meramaikan Masjid sebagai rumah ibadah.
4. Ruang lingkup
Adapun Ruang lingkup dalam upaya peningkatan pembinaan rumah ibadah ini dilaksanakan pada Masjid besar Attaubah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.
5. Kegiatan yang dilaksanakan
Untuk meningkatkan imaraknya rumah ibadah tersebut, maka dilakukan program inovasi seperti:
1. melalui wirid pengajian mengajak jamaah Salat berjamaah 5 wakt
2. Melaksanakan Wirid remaja
4. Pembinaan Baca Tulis Alquran.
6. Hasil yang dicapai
Melalui upaya telah dilaksanakan dalam bentuk Program baca Tulis Alquran, wirid pengajian, wirid remaja dan adanya ajakan untuk meramaikan masjid dengan salat berjamaah 5 waktu, masjid besar attaubah sudah meningkat jamaahnya, tidak hanya orang tua-tua tetapi juga anak-anak muda usia sekolah.
7. Kesimpulan Dan rekomendasi
1. Peningkatan pembinaan Rumah ibadah adalah salah satu hal yang sangat penting, sebab Rumah ibadah merupakan sarana keagamaan yang penting bagi
pemeluk agama di suatu tempat yang berfungsi sebagai penyiaran agama dan melaksanakan ibadah.
2. Upaya yang dapat dilakukan adalah melaksanakan kegiatan kegiatan seperti salat berjamaah 5 waktu, menghilangkan wirid pengajian, dan menghidupkan kegiatan TPQ, serta program inovasi lainya.
Laporan dan Dokumetasi
1. Peningkatan pembinaan Rumah ibadah di masjid besar attaubah kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman sudah terlaksana dengan baik.
2. Masjid diminati oleh pengunjung, dan jamaahnya antusias untuk meramaikan nya.
3. Terlaksananya Upaya ini didukung oleh berbagi pihak seperti pemerintah, pengurus masjid, Himpunan da'i mubaligh serta jamaah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar