Selamat datang di blog Zainal Masri- semoga ada manfaatnya dan bernilai Ibadah disisi Nya serta menjadi cemety buat generasi yang akan datang.Amiin ya Rabbal 'Alamiin. Blog ini berisi tentang serba-serbi my prestasi-prestasi yang pernah diraih,, harapan: galilah potensi kita menjadi prestasi” jangan pernah berhenti melakukan aktifitas-aktifitas positif untuk mengukir prestasi ..Allah menciptakan manusia dengan sempurna, Allah memberi banyak potensi/kemampuan. Tugas kita adalah: mencari-menggali-menemukan-menmgembangkan dan meningkatkan kemampuan diri tersebut. Moment adalah peluang yang diberikan Allah kepada kita untuk maju, Allah tidak pernah memberi amanah/beban yang kita tidak mampu. Sukses/takdir baik diberikan kepada mereka yang optimis. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat di antara manusia lainnya. Yakinlah Allah tidak akan pernah meninggalkan hamba-nya. Doa adalah senjata kita yang paling Ampun. Usaha-Ikhtiar-Do,a. Kalau sabar menunggu masa, Insyaallah..��☕☕☕

Rabu, 31 Mei 2023

Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

Dokumentasi

1. Mahasuci dan Maha Mulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.

2. Menjelaskan pesan umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

3. Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri diluar tali pernikahan yang sah.

4. Menjelaskan Q.S. an-Nµr/24:2 tentang perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.

5. Zina dikategorikan menjadi 2 macam :

a. Pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai mati)

b. Pezina masih lajang, belum pernah menikah.Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.

7. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.

a. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.

b. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.

c. Nasab menjadi tidak jelas.

d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.

e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

8. Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup

serba boleh atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap perilaku hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu berada ditengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga diri dan keluarga dari kemaksiatan dan kemunkaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar