Selamat datang di blog Zainal Masri- semoga ada manfaatnya dan bernilai Ibadah disisi Nya serta menjadi cemety buat generasi yang akan datang.Amiin ya Rabbal 'Alamiin. Blog ini berisi tentang serba-serbi my prestasi-prestasi yang pernah diraih,, harapan: galilah potensi kita menjadi prestasi” jangan pernah berhenti melakukan aktifitas-aktifitas positif untuk mengukir prestasi ..Allah menciptakan manusia dengan sempurna, Allah memberi banyak potensi/kemampuan. Tugas kita adalah: mencari-menggali-menemukan-menmgembangkan dan meningkatkan kemampuan diri tersebut. Moment adalah peluang yang diberikan Allah kepada kita untuk maju, Allah tidak pernah memberi amanah/beban yang kita tidak mampu. Sukses/takdir baik diberikan kepada mereka yang optimis. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat di antara manusia lainnya. Yakinlah Allah tidak akan pernah meninggalkan hamba-nya. Doa adalah senjata kita yang paling Ampun. Usaha-Ikhtiar-Do,a. Kalau sabar menunggu masa, Insyaallah..��☕☕☕

Kamis, 20 Maret 2025

Zakat Fitrah

 Qs. Attaubah 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Menurut Badan Zakat Nasional (BAZNAS), ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya:

1. Fakir

Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan. 

2. Miskin

Kedua, golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Golongan orang yang berhak menerima zakat perlu mendapat pertolongan sehingga lebih bisa berusaha untuk mendapatkan rezeki. Sebagai sesama Muslim bisa membantu dengan banyak cara agar mereka segera keluar dari kemiskinan.

3. Hamba sahaya

Yang termasuk dalam kelompok hamba sahaya adalah orang yang saat ini hidupnya belum merdeka atau menjadi budak. Zaman dulu golongan orang yang berhak menerima zakat dalam kelompok ini cukup banyak.

4. Gharim

Gharim merupakan kelompok orang yang mempunyai hutang dan kesulitan untuk membayarnya. Mereka termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat sehingga bisa mengurangi masalahnya.

5. Mualaf

Solidaritas umat Muslim sangat tinggi untuk saling mendukung. Salah satunya kepada mualaf, yaitu orang yang baru saja memeluk Islam. Tidak sedikit Mualaf yang mengalami kesulitan sehingga masuk sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat.

6. Fii Sabilillah

Yang termasuk Fisabilillah adalah orang dimana saat ini sedang berjuang di jalan Allah. Banyaknya rintangan dan waktu yang tercurah untuk Agama perlu mendapat apresiasi dengan memberikan zakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran. Fisabilillah juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.

7. Ibnu Sabil

Seorang musafir bisa saja kehabisan perbekalan. Oleh karena itu mereka termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Dengan demikian kebutuhannya selama dalam perjalanan terpenuhi.

8. Amil

Yaitu orang yang mengurus penerimaan dan pembagian zakat. Muslim yang membantu mengurusnya termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Biasanya masjid atau mushola akan membentuk panitia penerima dan penyalur zakat sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Nominal: 3.1/3 liter atau 10 tekong susu atau 2.5 kg

Beras Kualitas 1 .40000

Beras sedang. 2. 38000

Beras biasa.     3. 36000

Waktu bayar

Waktu mubah, yaitu kita diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan menta’jilnya (menyegerakan, red) yaitu dimulainya 1 Ramadan hingga di akhir bulan tersebut. Ada waktu yang diwajibkan bagi kita untuk membayarkan zakat fitrah, yaitu ketika terbenamnya matahari (malam 1 Syawal),

Selanjutnya, waktu yang disunahkan untuk membayar zakat fitrah. Ketika terbitnya fajar sampai naiknya imam (Salat Id) ke atas mimbar.

“Kemudian waktu makruh, yaitu setelah turunnya imam dari mimbar atau selesainya salat Id hingga sore atau sebelum matahari terbenam. Terakhir, kita diharamkan membayarkan zakat fitrah ketika selepas waktu makruh, yaitu sesudah terbenamnya matahari di Hari Raya,”

Minggu, 16 Maret 2025

THAHARAH

INDIKATOR MATERI

  1. PENGERTIAN THAHARAH
  2. ALAT BERSUCI
  3. NAJIS DAN HADATS
  4. WUDLU’
  5. MANDI JUNUB
  6. TAYAMMUM

 TUJUAN

Siswa Mengetahui rukun wudhu dan tata caranya

Siswa Mengetahui rukun tayammum dan tata caranya

Siswa Mengetahui rukun sholat dan tata caranya

Siswa dapat memparktekkan tata cara wudhu dan tayammum yang benar

Siswa Mengetahui kedudukan thaharah dan sholat dalam Islam serta urgensinya

 A. PENGERTIAN THAHARAH

Secara bahasa thaharah berarti suci dan bersih. Secara istilah thaharah berarti mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi sholat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah,atau batu.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

الطُهُورُ نِصْفُ الإِيْمَانِ.

Arinya: "Kesucian adalah sebagian dari iman." (HR Muslim).

B. Alat untuk bersuci

air, batu, debu, atau benda padat lainnya Ketika air tidak ada

Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah :

a. air muthlaq yaitu air yang suci lagi mensucikan seperti air mata air, air sungai, zam-zam, air hujan, salju dan embun.

b. air musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu dan mandi. Dan hukumnya sama dengan air mutlak yaitu sah untuk bersuci.

C. HADATS DAN NAJIS

 1. Najis

Najis adalah Benda yang dianggap kotor oleh syariat islam, ia dapat berupa benda yang terlihat, dirasakan dan dibaui

Macam-macam najis

  • Najis mukhaffafah, najis yang ringan, contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI
  • Najis mutawassithah, najis yang sedang, contohnya air kencing, tinja, bangkai, kotoran binatang
  • Najis mughallazah, najis yang berat, contohnya anjing, babi, dan binatang yang lahir dari persilangan antara anjing dan babi
Cara membersihkan najis 
  • Percikkan air ke objek najis kemudian lap kering
  • Siram air secara merata ke objek najis sampai hilang
  • Taburkan anggota badan yang terkena najis dengan tanah sekali (1x) kemudian cuci bersih dengan air sebanyak enam kali (6x)
Penting untuk mengetahui macam dan tata cara menyucikan najis karena hal ini merupakan salah satu syarat bagi keabsahan shalat dan ibadah lainnya
2. hadas
Hadats adalah keadaan tidak suci pada diri seoeang muslim dan muslimah. hadats menyebabkan seseorang tidak boleh melakukan beberapa ibadah, seperti shalat, tawaf, dan membaca Al-Qur'an. 
Ada dua jenis hadas, yaitu hadas besar dan hadas kecil.
Hadas besar
  • Keluar darah haid, nifas, atau wiladah
  • Keluar air mani, baik disengaja maupun tidak disengaja
  • Melakukan hubungan suami istri
  • Melahirkan bayi, baik hidup maupun meninggal dunia
Hadas kecil
  • Buang air kecil atau besar
  • Keluar udara dari dubur
  • Tidur, kecuali tidur sambil duduk yang tidak bersandar
  • Hilang akal karena mabuk, pingsan, sakit ayan, dan lainnya

Untuk mensucikan hadas kecil, seseorang dapat melakukan wudhu atau tayammun. Sedangkan untuk mensucikan hadas besar, seseorang dapat melakukan mandi wajib atau mandi besar. 

Hadas berbeda dengan najis. Najis adalah benda yang bisa dilihat berdasarkan warna, bau, atau rasanya di lidah. Sedangkan hadas tidak berbentuk benda, melainkan status hukum karena suatu perbuatan atau kejadian. 

D. HUKUM THAHARAH

Hukum thaharah<bersuci> ini adalah wajib Qs. almaidah 6

E. WUDHU

Wudu adalah bersuci dengan menggunakan air untuk membersihkan bagian-bagian tubuh tertentu

Dasar Qs. Almaidah 6

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ‌ ؕ مَا يُرِيۡدُ اللّٰهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُمۡ مِّنۡ حَرَجٍ وَّلٰـكِنۡ يُّرِيۡدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَ لِيُتِمَّ نِعۡمَتَهٗ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

RUKUN WUDHU

  • Niat
  • Membasuh wajah
  • Membasuh kedua tangan hingga siku
  • Mengusap sebagian kepala
  • Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
  • Tertib

 BERIKUT ADALAH BEBERAPA SUNNAH WUDHU YANG DIANJURKAN: 

1.      1. Membaca basmalah: Mengawali wudhu dengan mengucapkan "Bismillah".

2.      2. Bersiwak: Membersihkan mulut dengan siwak sebelum berwudhu.

3.      3. Mencuci kedua tangan sampai pergelangan sebelum berwudhu:

4.   4   Berkumur-kumur dan menghisap air kedalam hidung:

5.     5  Mencuci anggota-anggota wudhu sebanyak tiga kali, kecuali kepala hanya sekali:

6.      6. Menyela-nyela jenggot yang tebal:

7.      7. Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan:

8.    8  . Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan daripada kiri:

9.     9.  Mengulangi membasuh atau mengusap sebanyak tiga kali:

10.  10. Membaca doa setelah selesai berwudhu:

11.  11. Menggunakan air wudhu dengan hemat:

12. 12.  Menghadap kiblat saat berwudhu

13.13   Menyapu seluruh kepala dengan air

14. 14  Menyapu kedua telinga luar dan dalam dengan air

Urutan wudhu yang benar adalah: 

1.      Berniat dalam hati

2.      Membaca basmalah

3.      Membasuh kedua telapak tangan tiga kali

4.      Berkumur tiga kali

5.      Menghirup air ke dalam hidung tiga kali

6.      Membasuh wajah tiga kali

7.      Membasuh kedua tangan hingga siku tiga kali

8.      Mengusap kepala tiga kali

9.      Membasuh kedua telinga tiga kali

10.  Membasuh kedua kaki hingga mata kaki tiga kali

11.  Membaca doa setelah wudhu

 Hal-hal yang membatalkan wudlu yaitu :

  1. keluarnya sesuatu dari dua lobang bawah yakni  qubul dan dubur
  2. Tidur nyenyak dalam keadaan berbaring < terlentang>
  3. Menyentuh kemaluan tanpa alas atau pembatas
  4. Hilang akal sperti gila,pingsan atau mabuk
  5. bersetubuh

 MANDI JUNUB

Mandi junub adalah membasahi seluruh badan dengan air suci. Hal ini di syari’atkan berdasarkan QS.AL-Maidah/5-6 dan AL-Baqarah/2.222.

  Mandi besar ini wajib dilakukan apabila keluar mani,selesai bersenggama,selesai haid atau nifas,baru masuk islam,sesudah sadar dari pingsan atau gila dan meninggal dunia

 TATACARA MANDI JUNUB

PADA intinya semua basah asal semua sudah basah, sah. yang mana yang duluan basah? terserah. 

kalau cerita rukunnya saja, yg penting semua basah

Niat mandi junub adalah "Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhan lillahi ta'ala" 

tapi kalau ingin sunah2nya

  1. Mencuci kedua tangan
  2. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri. Setelah itu dituntunkan pula mencuci tangan kiri dengan tanah atau cukup digantikan dengan sabun mandi
  3. Berwudlu seperti wudlu untuk shalat
  4. Menyiramkan air ke kepala secara merata < keramas > sambil menguceknya sampai ke dasar kulit kepala
  5. Menyiramkan air keseluruh badan sampai rata yang di mulai dari kanan kemudian kiri
TAYAMUM

Tayamum adalah bersuci dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi
Niat tayamum adalah "Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta'aalaa" yang artinya "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta'ala

BATALNYA TAYAMUM
  1. Semua hal yang membatalkan wudlu
  2. Menemukan air suci sebelum mengerjakan shalat
  3. Habis masa berlakunya yakni satu tayammum untuk satu shalatkecuali bila di jama’.
Urgensi taharah
Berikut adalah beberapa urgensi taharah:
Syarat Sahnya Shalat dan Ibadah:
1. Thaharah (bersuci) adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. Tanpa bersuci, shalat dan ibadah tersebut tidak akan sah. 
2. Menjaga Kebersihan Diri dan Lingkungan:
Thaharah mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, yang merupakan cerminan keimanan dan akhlak seorang Muslim. 
3. Menjaga Kesehatan:
Dengan menjaga kebersihan, kita dapat terhindar dari penyakit dan menjaga kesehatan tubuh. 
4. Menunjukkan Kepatuhan kepada Allah:
Dengan menjalankan perintah bersuci, kita menunjukkan kepatuhan dan rasa hormat kepada Allah SWT. 
5. Menjaga Kesucian:
Thaharah bertujuan untuk membersihkan diri dari hadas (kotoran yang menyebabkan batalnya wudhu) dan najis (kotoran yang haram), sehingga kita dapat beribadah dengan suci dan bersih. 
6. Memperbaiki Akhlak:
Thaharah juga dapat meningkatkan akhlak dan kesopanan, karena orang yang bersih cenderung lebih memperhatikan kebersihan dan kerapian. 

D