Selasa, 25 Maret 2025
Kamis, 20 Maret 2025
Zakat Fitrah
Qs. Attaubah 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Menurut Badan Zakat Nasional (BAZNAS), ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya:
1. Fakir
Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan.
2. Miskin
Kedua, golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Golongan orang yang berhak menerima zakat perlu mendapat pertolongan sehingga lebih bisa berusaha untuk mendapatkan rezeki. Sebagai sesama Muslim bisa membantu dengan banyak cara agar mereka segera keluar dari kemiskinan.
3. Hamba sahaya
Yang termasuk dalam kelompok hamba sahaya adalah orang yang saat ini hidupnya belum merdeka atau menjadi budak. Zaman dulu golongan orang yang berhak menerima zakat dalam kelompok ini cukup banyak.
4. Gharim
Gharim merupakan kelompok orang yang mempunyai hutang dan kesulitan untuk membayarnya. Mereka termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat sehingga bisa mengurangi masalahnya.
5. Mualaf
Solidaritas umat Muslim sangat tinggi untuk saling mendukung. Salah satunya kepada mualaf, yaitu orang yang baru saja memeluk Islam. Tidak sedikit Mualaf yang mengalami kesulitan sehingga masuk sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat.
6. Fii Sabilillah
Yang termasuk Fisabilillah adalah orang dimana saat ini sedang berjuang di jalan Allah. Banyaknya rintangan dan waktu yang tercurah untuk Agama perlu mendapat apresiasi dengan memberikan zakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran. Fisabilillah juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.
7. Ibnu Sabil
Seorang musafir bisa saja kehabisan perbekalan. Oleh karena itu mereka termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Dengan demikian kebutuhannya selama dalam perjalanan terpenuhi.
8. Amil
Yaitu orang yang mengurus penerimaan dan pembagian zakat. Muslim yang membantu mengurusnya termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Biasanya masjid atau mushola akan membentuk panitia penerima dan penyalur zakat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Nominal: 3.1/3 liter atau 10 tekong susu atau 2.5 kg
Beras Kualitas 1 .40000
Beras sedang. 2. 38000
Beras biasa. 3. 36000
Waktu bayar
Waktu mubah, yaitu kita diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan menta’jilnya (menyegerakan, red) yaitu dimulainya 1 Ramadan hingga di akhir bulan tersebut. Ada waktu yang diwajibkan bagi kita untuk membayarkan zakat fitrah, yaitu ketika terbenamnya matahari (malam 1 Syawal),
Selanjutnya, waktu yang disunahkan untuk membayar zakat fitrah. Ketika terbitnya fajar sampai naiknya imam (Salat Id) ke atas mimbar.
“Kemudian waktu makruh, yaitu setelah turunnya imam dari mimbar atau selesainya salat Id hingga sore atau sebelum matahari terbenam. Terakhir, kita diharamkan membayarkan zakat fitrah ketika selepas waktu makruh, yaitu sesudah terbenamnya matahari di Hari Raya,”
Minggu, 16 Maret 2025
THAHARAH
- PENGERTIAN THAHARAH
- ALAT BERSUCI
- NAJIS DAN HADATS
- WUDLU’
- MANDI JUNUB
- TAYAMMUM
TUJUAN
Siswa
Mengetahui rukun wudhu dan tata caranya
Siswa
Mengetahui rukun tayammum dan tata caranya
Siswa
Mengetahui rukun sholat dan tata caranya
Siswa dapat
memparktekkan tata cara wudhu dan tayammum yang benar
Siswa
Mengetahui kedudukan thaharah dan sholat dalam Islam serta urgensinya
Secara bahasa thaharah berarti suci dan bersih. Secara istilah thaharah berarti mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi sholat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah,atau batu.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
الطُهُورُ نِصْفُ الإِيْمَانِ.
Arinya: "Kesucian adalah sebagian dari iman." (HR Muslim).
B. Alat untuk bersuci
air, batu, debu, atau benda padat lainnya Ketika air tidak ada
Air yang
dapat digunakan untuk bersuci adalah :
a. air
muthlaq yaitu air yang suci lagi mensucikan seperti air mata air, air sungai,
zam-zam, air hujan, salju dan embun.
b. air
musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu dan mandi. Dan hukumnya
sama dengan air mutlak yaitu sah untuk bersuci.
C. HADATS DAN NAJIS
Najis adalah Benda yang dianggap kotor oleh syariat islam, ia dapat berupa benda yang terlihat, dirasakan dan dibaui
Macam-macam najis
- Najis mukhaffafah, najis yang ringan, contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI
- Najis mutawassithah, najis yang sedang, contohnya air kencing, tinja, bangkai, kotoran binatang
- Najis mughallazah, najis yang berat, contohnya anjing, babi, dan binatang yang lahir dari persilangan antara anjing dan babi
- Percikkan air ke objek najis kemudian lap kering
- Siram air secara merata ke objek najis sampai hilang
- Taburkan anggota badan yang terkena najis dengan tanah sekali (1x) kemudian cuci bersih dengan air sebanyak enam kali (6x)
- Keluar darah haid, nifas, atau wiladah
- Keluar air mani, baik disengaja maupun tidak disengaja
- Melakukan hubungan suami istri
- Melahirkan bayi, baik hidup maupun meninggal dunia
- Buang air kecil atau besar
- Keluar udara dari dubur
- Tidur, kecuali tidur sambil duduk yang tidak bersandar
- Hilang akal karena mabuk, pingsan, sakit ayan, dan lainnya
Untuk mensucikan hadas kecil, seseorang dapat melakukan wudhu atau tayammun. Sedangkan untuk mensucikan hadas besar, seseorang dapat melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Hadas berbeda dengan najis. Najis adalah benda yang bisa dilihat berdasarkan warna, bau, atau rasanya di lidah. Sedangkan hadas tidak berbentuk benda, melainkan status hukum karena suatu perbuatan atau kejadian.
D. HUKUM THAHARAH
Hukum thaharah<bersuci> ini adalah wajib Qs. almaidah 6
E. WUDHU
Wudu adalah bersuci dengan menggunakan air untuk membersihkan bagian-bagian tubuh tertentu
Dasar Qs. Almaidah 6
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ ؕ مَا يُرِيۡدُ اللّٰهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُمۡ مِّنۡ حَرَجٍ وَّلٰـكِنۡ يُّرِيۡدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَ لِيُتِمَّ نِعۡمَتَهٗ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka
basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan
jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan
(debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan
kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.
RUKUN WUDHU
- Niat
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan hingga siku
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
- Tertib
1. 1. Membaca basmalah: Mengawali wudhu
dengan mengucapkan "Bismillah".
2. 2. Bersiwak: Membersihkan mulut dengan
siwak sebelum berwudhu.
3. 3. Mencuci kedua tangan sampai pergelangan
sebelum berwudhu:
4. 4 Berkumur-kumur dan menghisap air kedalam
hidung:
5. 5 Mencuci anggota-anggota wudhu sebanyak tiga
kali, kecuali kepala hanya sekali:
6. 6. Menyela-nyela jenggot yang tebal:
7. 7. Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari
tangan:
8. 8 . Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan
daripada kiri:
9. 9. Mengulangi membasuh atau mengusap sebanyak
tiga kali:
10. 10. Membaca doa setelah selesai berwudhu:
11. 11. Menggunakan air wudhu dengan hemat:
12. 12. Menghadap kiblat saat berwudhu
13.13 Menyapu seluruh kepala dengan air
14. 14 Menyapu kedua telinga luar dan dalam dengan
air
Urutan wudhu yang benar adalah:
1. Berniat dalam hati
2. Membaca basmalah
3. Membasuh kedua telapak tangan tiga kali
4. Berkumur tiga kali
5. Menghirup air ke dalam hidung tiga kali
6. Membasuh wajah tiga kali
7. Membasuh kedua tangan hingga siku tiga kali
8. Mengusap kepala tiga kali
9. Membasuh kedua telinga tiga kali
10. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki tiga kali
11. Membaca doa setelah wudhu
Hal-hal yang membatalkan wudlu yaitu :
- keluarnya sesuatu dari dua
lobang bawah yakni qubul dan dubur
- Tidur nyenyak dalam keadaan
berbaring < terlentang>
- Menyentuh kemaluan tanpa alas
atau pembatas
- Hilang akal sperti gila,pingsan
atau mabuk
- bersetubuh
Mandi junub adalah membasahi seluruh badan dengan air suci. Hal ini di syari’atkan berdasarkan QS.AL-Maidah/5-6 dan AL-Baqarah/2.222.
Mandi besar ini wajib dilakukan apabila keluar mani,selesai
bersenggama,selesai haid atau nifas,baru masuk islam,sesudah sadar dari pingsan
atau gila dan meninggal dunia
TATACARA MANDI JUNUB
PADA intinya semua basah asal semua sudah basah, sah. yang mana yang duluan basah? terserah.
kalau cerita rukunnya saja, yg penting semua basah
Niat mandi junub adalah "Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhan lillahi ta'ala"
tapi kalau ingin sunah2nya
- Mencuci kedua tangan
- Mencuci kemaluan dengan tangan
kiri. Setelah itu dituntunkan pula mencuci tangan kiri dengan tanah atau
cukup digantikan dengan sabun mandi
- Berwudlu seperti wudlu untuk
shalat
- Menyiramkan air ke kepala
secara merata < keramas > sambil menguceknya sampai ke dasar kulit
kepala
- Menyiramkan air keseluruh badan sampai rata yang di mulai dari kanan kemudian kiri
- Semua hal yang membatalkan wudlu
- Menemukan air suci sebelum mengerjakan shalat
- Habis masa berlakunya yakni satu tayammum untuk satu shalatkecuali bila di jama’.
D





















