Selamat datang di blog Zainal Masri- semoga ada manfaatnya dan bernilai Ibadah disisi Nya serta menjadi cemety buat generasi yang akan datang.Amiin ya Rabbal 'Alamiin. Blog ini berisi tentang serba-serbi my prestasi-prestasi yang pernah diraih,, harapan: galilah potensi kita menjadi prestasi” jangan pernah berhenti melakukan aktifitas-aktifitas positif untuk mengukir prestasi ..Allah menciptakan manusia dengan sempurna, Allah memberi banyak potensi/kemampuan. Tugas kita adalah: mencari-menggali-menemukan-menmgembangkan dan meningkatkan kemampuan diri tersebut. Moment adalah peluang yang diberikan Allah kepada kita untuk maju, Allah tidak pernah memberi amanah/beban yang kita tidak mampu. Sukses/takdir baik diberikan kepada mereka yang optimis. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat di antara manusia lainnya. Yakinlah Allah tidak akan pernah meninggalkan hamba-nya. Doa adalah senjata kita yang paling Ampun. Usaha-Ikhtiar-Do,a. Kalau sabar menunggu masa, Insyaallah..��☕☕☕

Kamis, 26 September 2024

Peningkatan pembinaan Rumah ibadah

 1. Latar belakang

Rumah ibadah merupakan sarana keagamaan yang penting bagi pemeluk agama di suatu tempat. Selain sebagai simbol “keberadaan” pemeluk agama, rumah ibadah juga sebagai tempat penyiaran agama dan tempat melakukan ibadah. Artinya fungsi rumah ibadah di samping sebagai tempat peribadahan diharapkan dapat memberikan dorongan yang kuat dan terarah bagi jamaahnya, agar kehidupan spiritual keberagamaan bagi pemeluk agama tersebut menjadi lebih baik dan salah satu tempat ibadah yang dimaksud adalah masjid.

Masjid adalah Baitullah tempat umat Islam beribadah dan kembali kepada-Nya. Masjid merupakan simbol tempat pengabdian kepada Allah SWT, berjama’ah dalam shaf-shaf yang teratur. Sikap dan perilaku egaliter dapat dirasakan, kebersamaan dan ukhuwah nampak dengan jelas, serta perasaan saling mengasihi sesama muslim terbentuk dengan baik. Di sini pula semangat Islam dan kesatuan jama’ah menjadi nyata.

Disini Penulis berusaha menjelaskan  Peningkatan pembinaan Rumah ibadah di Masjid Besar attaubah kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman.

Secara Geografis, Masjid attaubah terletak  pada posisi yang sangat strategis. Berada di pusat kecamatan tigo nagari dan sangat mudah dikunjungi karena posisinya dekat dengan jalan lintas,serta membuat masjid ini selalu ramai. Masyarakat yang berkunjung baik untuk sekedar mampir istirahat maupun untuk melakukan kegiatan ibadah atau karena ada beberapa keperluan karena kegiatan yang dilakukan di Masjid attaubah ini.

2. Dasar hukum

1. Alquran surat attaubah ayat 18 dan Qs. Annur:36

2. Pergub Sumatera Barat No 451/5522/Disdik-2022 tentang Pelaksanaan Wirid Remaja tingkat SMP/MTs, SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta se Sumatera Barat. 

3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 21 Tahun 2003 mengatur tentang pandai baca tulis Al-Qur'an 

3. Tujuan

Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya meramaikan Masjid sebagai rumah ibadah.

4. Ruang lingkup

Adapun Ruang lingkup dalam upaya peningkatan pembinaan rumah ibadah ini dilaksanakan pada Masjid besar Attaubah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.

5. Kegiatan yang dilaksanakan

Untuk meningkatkan imaraknya rumah ibadah tersebut, maka dilakukan program inovasi seperti:

1. melalui wirid pengajian mengajak jamaah Salat berjamaah 5 wakt

2. Melaksanakan Wirid remaja

4. Pembinaan Baca Tulis Alquran.

6. Hasil yang dicapai

Melalui upaya telah dilaksanakan dalam bentuk Program baca Tulis Alquran, wirid pengajian, wirid remaja dan adanya ajakan untuk meramaikan masjid dengan salat berjamaah 5 waktu, masjid besar attaubah sudah meningkat jamaahnya, tidak hanya orang tua-tua tetapi juga anak-anak muda usia sekolah.

7. Kesimpulan Dan rekomendasi

1. Peningkatan pembinaan Rumah ibadah adalah salah satu hal yang sangat penting, sebab Rumah ibadah merupakan sarana keagamaan yang penting bagi 

pemeluk agama di suatu tempat yang berfungsi sebagai penyiaran agama dan melaksanakan ibadah.

2. Upaya yang dapat dilakukan adalah melaksanakan kegiatan kegiatan seperti salat berjamaah 5 waktu, menghilangkan wirid pengajian, dan menghidupkan kegiatan TPQ,  serta program  inovasi lainya.

Laporan dan Dokumetasi

1. Peningkatan pembinaan Rumah ibadah di masjid besar attaubah kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman sudah terlaksana dengan baik.

2. Masjid diminati oleh pengunjung, dan jamaahnya antusias untuk meramaikan nya.

3. Terlaksananya Upaya ini didukung oleh berbagi pihak seperti pemerintah, pengurus masjid, Himpunan da'i mubaligh serta jamaah.


















Minggu, 01 September 2024

Menyikapi Darurat Narkoba ala Rasulullah_Zainal Masri


Pembinaan Remaja

Tarikh Islam mencatat bahwa sebagian permasalahan yang melemahkan sendi bangsa Arab sejak zaman Jahiliah sampai fase awal dakwah Rasulullah adalah kebiasaan minum minuman yang memabukkan. Kebiasaan mabuk-mabukan juga disebutkan dalam syair-syair bangsa Arab Jahiliyah ketika itu. Sehingga satu tugas Rasulullah saw di awal periode kenabiannya adalah menghapuskan kebiasaan mabuk-mabukan yang telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging dalam masyarakat Arab.

Kebiasaan buruk

Dalam memperbaiki kondisi ini, Allah menurunkan beberapa ayat Alquran dalam beberapa tahap untuk menghilangkan kebiasaan buruk ini, dengan firman-Nya: “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda kebesaran Allah bagi orang yang memikirkannya.” (QS. An-Nahl: 67). Dalam ayat ini Allah menyifati rezeki dengan hasanah (baik), sedangkan makanan dan minuman yang memabukkan (sakar), Allah tidak menyifatinya dengan kebaikan. Bagi orang yang teliti tentunya sadar bahwa Islam tidak menghormati segala makanan dan minuman yang memabukkan sebagaimana tidak terhormat orang yang mengonsumsinya.

Kemudian pada tahap kedua, Allah mengajak umat manusia agar melihat kemudharatan yang ditimbulkan oleh makanan dan minuman yang memabukkan dengan firmanNya: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS.Al-Baqarah: 219). Ayat ini menyadarkan manusia tentang bahaya mengonsumsi segala yang memabukkan. Sebagian bahaya tersebut terlihat jelas sehingga diketahui semua orang dan sebagiannya lagi butuh kepada penelitian ilmiah.

Pada tahap pengharaman minum khamar selanjutnya, Allah menurunkan surat An-Nisa ayat 43 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” Ayat ini melatih agar orang yang mengonsumsi khamar mampu meninggalkannya pada sebagian waktu tertentu dengan tujuan agar dia mampu maninggalkannya selama-lamanya.

Kemudian setelah berbagai tahapan itu dilewati, kaum muslimin ketika itu telah siap menerima berbagai keputusan Allah terhadap hukum khamar sebagaimana perkataan Umar bin Khattab: “Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang hukum minum khamar sejelas-jelasnya.” Maka turunlah ayat Alquran yang tegas melarang dan mengharamkan khamar sampai hari kiamat nanti: “Hai orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah segala perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90).

Tahapan dan strategi pengharaman khamar sebagaimana yang dipraktikkan Rasulullah sangat tepat dan efektif mengingat mengonsumsi khamar telah menjadi kebiasaan yang telah mendarah daging dalam keseharian bangsa Arab ketika itu. Aisyah berkata: “Andai ayat pertama turun tentang pengharaman khamar berbunyi: Janganlah kamu minum khamar! Maka sungguh bangsa Arab akan berkata: Kami tidak akan meninggalkannya selama-lama.”

Ketika Rasulullah saw ingin menetapkan hukum kepada satu objek hukum, beliau melihat kepada illat dan sifat yang terdapat di dalam satu objek hukum tersebut. Beliau tidak dibingungkan dengan nama yang berbeda pada satu objek itu. Dalam hal ini, Rasulullah mengharamkan khamar dan apa pun namanya selama mempunyai sifat memabukkan sebagaimana yang terdapat pada khamar, sekalipun kandungan isinya berbeda dengan khamar. Rasulullah mengharamkan khamar baik yang terbuat dari anggur, kurma dan benda lainnya, Aisyah meriwayatkan satu hadis yang berbunyi: “Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram.” Ummu Salamah berkata: “Rasulullah melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan.”

Berdasarkan hadis ini dapat dipahami bahwa Islam melarang setiap makanan dan minuman yang memabukkan dan melemahkan individu serta masyarakat. Dalam hadis yang lain Rasulullah juga bersabda: “Jangan kamu memudharatkan orang lain dan jangan pula dimudharatkan.” Dari berbagai hadis di atas dapat dipahami bahwa hukum haram yang berlaku pada meminum khamar juga berlaku kepada orang yang mengonsumsi narkoba. Demikian juga dosa dan siksa yang akan diterima pelakunya karena kedua benda ini merupakan racun yang memudharatkan manusia.

***

Memberantas narkoba

Upaya memberantas narkoba yang telah berada di level darurat ini perlu mencontoh strategi Nabi dalam memberantas khamar. Jika dicermati dengan teliti, semua strategi dan tahapan pengharaman minum khamar yang diterapkan Rasulullah merupakan strategi membasmi kebiasaan minum khamar dimulai dengan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Memupuk keimanan, merasa diawasi Allah (muraqabah), semangat ingin bertakwa dengan sebenar-benarnya dan keinginan menjadi hamba yang saleh merupakan motivasi terkuat dan benteng paling ampuh untuk meninggalkan kebiasaan yang merusak itu.

Setelah ayat pengharaman khamar ini turun, Rasulullah masih terus menerus mengingatkan agar kaum muslim tidak mendekati khamar itu dengan pendekataan aspek spritual. Beliau bersabda kepada Abu Darda’: “Janganlah kamu minum khamar karena khamar adalah induk dari segala keburukan.” Bahkan beliau melaknat siapa saja yang membuat, menjual dan mengonsumsinya dengan sabda: “Allah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta agar diperas untuknya, distributornya dan yang meminta agar distribusikan kepadanya.”

Walaupun demikian, Islam tidak menutup pintu taubat kepada pelakunya sekalipun dia mengulanginya lagi. Rasulullah menggabungkan perasaan takut kepada kemurkaan Allah dan siksaNya juga kesempatan bertaubat. Rasulullah bersabda: “Siapa yang minum khamar sampai mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari. Jika dia mati ketika itu, maka dia akan masuk neraka. Namun siapa yang taubat kepada Allah, maka Allah menerima taubatnya. Jika dia kembali melakukannya, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika dia mati ketika itu, maka dia akan masuk neraka. Tetapi jika dia taubat maka Allah akan menerima taubatnya.”

Di antara wasiat Rasulullah kepada sahabatnya yaitu satu wasiat yang secara khusus melarang sahabatnya agar tidak mencoba mendekati khamar dan sesuatu yang memabukkan lainnya. Diriwayatkan dari Abu Darda’ bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah berkata: “Wahai Rasulullah berilah wasiat kepadaku.” Lalu Rasul mejawab: “Jangan engkau sekutukan Allah sekalipun engkau dicincang atau dibakar dan jangan engkau minum khamar.”

Aspek hukum juga sangat penting diperhatikan dan diperkuat untuk membasmi merajalelanya narkoba, sebagaimana strategi Rasulullah dalam membasmi khamar pada masanya. Setelah sosialisasi bahaya khamar, Rasulullah mulai menegakkan hukuman kepada pelaku dosa khamar ini. Rasulullah bersabda dalam satu hadis yang diriwayatkan Qabidhah bin Dhuwaib: “Cambuklah peminum khamar.” Beliau juga pernah mencambuk peminum khamar dengan sandal dan pelepah kurma.

Tujuan hukuman cambuk tersebut untuk mencegah pelakunya dari melanjutkan kebiasaan buruknya. Hukuman cambuk bukan untuk membalas perbuatan peminum khamar, juga bukan untuk mempermalukannya, karena pecandu khamar diposisikan sebagai orang sakit yang perlu dirawat. Abu Hurairah berkata: “Seorang laki-laki yang telah minum khamar dibawa kepada Nabi. Lalu beliau berkata: Cambuklah dia. Maka sebagian kami mencambuknya dengan sandal, sebagian lagi mencambuknya dengan tangan dan sebagian lagi dengan pakaiannya. Setelah hukuman itu dijalankan, sebagian sahabat berkata: Semoga Allah membalas keburukanmu. Rasulullah menegur mereka: Jangan katakan seperti itu, jangan kalian anggap dia sebagai setan.”

Beginilah strategi ala Rasulullah dalam menanggulangi darurat narkoba, sebagaimana yang telah beliau praktikkan dalam menanggulangi darurat khamar ketika itu. Strategi ini yang terdiri dari upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, melakukan sosialisasi bahaya narkoba. Kemudian menegakkan undang-undang yang mendorong seseorang keluar dari kebiasaan buruknya itu. Juga tidak lupa menyelesaikan berbagai faktor yang mendorong seseorang terjebak dalam kemaksiatan tersebut seperti faktor ekonomi dan faktor lainnya.