Oleh: Zainal Masri, S.PdI
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tigo Nagari
1. Latar belakang Masalah
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat, sampai lingkungan sekolahpun tak luput dari narkoba. Hingga kini penyebaran narkoba sudah menyebar ke berbagai daerah. narkoba aktif mencari mangsa yang tidak hanya orang dewasa melainkan telah menyebar di daerah sekolah, sehingga banyak pelajar yang terjerumus pada tipu daya kenikmatan narkoba.
Saat ini tak sulit bagi para pengedar narkoba untuk mempengaruhi para remaja agar mengonsumsi narkoba, cukup dengan menarik salah seorang dari pelajar tersebut maka kemudian ia akan mempengaruhi teman-temannya yang lain untuk mengikuti jejaknya mengonsumsi barang terlarang tersebut, cikal bakalnya menghisab rokok dan Lem.
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat/ bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya)
Dalam data-data statistik Badan Narkotika Nasional (BNN) narkoba dipilah ke dalam tiga kelompok, yaitu: narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (minuman keras atau miras).
Narkoba merupakan suatu zat yang dilarang untuk dikonsumsi, terkait dengan larangan tersebut hal ini sejalan dengan firman Allah SWT Q.S. Al-Maidah: 90
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Selain ayat Al-Quran adapula hadits Nabi Saw. yang mendukung tentang keharaman menkonsumsi narkoba, yang bunyinya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram
Ayat dan hadits di atas menjelaskan tentang keharaman mengkonsumsi
khamar dan segala yang memabukkan. Keharaman mengkonsumsi narkoba diqiyaskan dengan keharaman mengkonsumsi khamar dikarenakan adanya persamaan ‘illat
Persamaan ‘illat yang terdapat antara khamar dan narkoba yaitu keduanya mempunyai sifat memabukkan (mengilangkan akal).
Narkoba merupakan salah satu zat yang sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh semua orang pada umumnya dan khususnya bagi para remaja terutama sekali para pelajar, yang berdumisili di Kp. Ampek Induak. Bentuk penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kalangan remaja disini dimulai dari kategori yang paling ringan seperti mengonsumsi rokok, menghisap lem dan minum komik dalam jumlah yang banyak.
Kendati demikian, tak pandang mahal ataupun murah narkoba yang digunakan oleh pelajar-pelajar tersebut, tetap saja dampak negatif yang dibawanya tak dapat dihindarkan. Tindak pidana yang dilakukan oleh para pemakai dan pengedar tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi tetapi sudah secara terang-terangan dalam menjalankan operasi barang berbahaya tersebut. Dari fakta yang dapat disaksikan baik melalui media cetak maupun elektronik hampir setiap hari barang haram tersebut telah merebak kemana-mana tanpa pandang bulu, terutama di antara generasi remaja yang sangat diharapkan menjadi generasi penerus bangsa di masa mendatang. Kedepannya generasi muda yang terlibat dengan narkoba akan mengalami kehancuran.
Tak hanya sampai disitu, dampak negatif yang dibawa oleh narkoba tak sebatas pada merusak kesehatan, namun juga masuk pada ranah merusak moral anak generasi muda.
Tak hanya sampai disitu, dampak negatif yang dibawa oleh narkoba tak sebatas pada merusak kesehatan, namun juga masuk pada ranah merusak moral remaja. Ketika seorang anak yang sudah candu terhadap penggunaan narkoba namun ia tak dapat membelinya dikarenakan kondisi keuangan yang tak mencukupi, maka mereka akan melakukan segala upaya untuk mendapatkan uang. Tak jarang mereka memperoleh uang melalui jalan yang tidak halal, misalnya mencuri uang orang tuanya untuk beli rokok, berjudi, sabung ayam, dan cara-cara yang tak halal lainnya.
Berbicara tentang narkoba, sudah pasti tak terlepas dari adanya peran penyuluh agama.yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan dikalangan para remaja.
Upaya yang dapat dilakukan oleh penyuluh agama dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja ini adalalah memberikan motivasi untuk meningkatkan motivasi belajar di sekolah, menanamkan nilai-nilai spiritual, moral, dan sosial kedalam diri remaja kemudian memberikan nasehat-nasehat yang baik kepada remaja, mengarahkan remaja kepada hal-hal yang positif serta melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan mampu membentengi peserta didik dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh penyuluh agama tigo nagari Untuk menghindari remaja kp 4 induak dari pengaruh narkoba, sejauh ini sudah pada tahap pencegahan dan juga pada tahap tindakan, yaitu dengan memberikan nasehat-nasehat berupa anjuran agar tidak mendekati dan
menghisap rokok di sekolah, menghindari minuman keras dan judi serta melakukan hubungan kerja sama langsung
dengan pihak tokoh masyarakat dan bjamaah masjid, orang tua remaja untuk dapat mengawasi perkembangan generasi muda diluar rumah.
Namun, tak dapat dipungkiri bahwa terkadang dalam usaha mensosialisasikan pencegahan terhadap penggunaan narkoba di kampung ampek induak akan menimbulkan beberapa rintangan dan tantangan yang akan dihadapi oleh penyuluh agama.
yang paling dominan muncul adalah ketika pihak larangan narkoba, judi, miras, merokok ini disampaikan, Namun aturan tersebut tidak diamalkan oleh orang tuanya. Misalnya, Anak dilarang merokok, tapi orang tuanya merokok.
Meskipun demikian, Meskipun demikian, upaya dari penyuluh agama tetap sangat dibutuhkan dalam usaha mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja guna memenuhi kewajibannya dalam menanamkan nilai-nilai agama ke dalam diri remaja.
Berdasarkan permasalahan di atas dengan melihat kenyataan bahwa besarnya dampak negatif yang dibawa oleh narkoba dikalangan pelajar, maka penyuluh agama tertarik untuk melakukan inovasi tentang:
UPAYA PENYULUH AGAMA DALAM MENGANTISIPASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA KAMPUNG AMPEK INDUAK JORONG LADANG PANJANG NAGARI LADANG PANJANG KECAMATAN TIGO NAGARI
2. Rumusan masalah
1. Apa bentuk-bentuk penyalahgunaan narkoba yang paling dominan terjadi di kalangan remaja Kp. 4 Induak
2. Bagaimana usaha solutif penyuluh agama dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkoba
3. Tujuan
Tujuan dari kajian ini adalah
1. Untuk mengetahui Bentuk-bentuk penyalahgunaan narkoba yang paling dominan terjadi di kalangan remaja kp. Ampek induak
2. Upaya solutif penyuluh agama dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja kp. Ampek induak.
4. Waktu Pelaksanaan
Penyuluhan dilaksanakan setiap hari jumat dan sabtu Ba'da magrib.
Metode dalam melakukan penyuluhan
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Tanya Jawab
Jumlah peserta
Jumlah peserta sebanyak 23 orang ditambah peserta diluar objek binaan
Dokumentasi Kegiatan