Bimbingan Belajar Alquran untuk Remaja di Masjid Almuttaqin Parit batu Nagari Ladang Panjang, 19092021. Alhamdulillah berjalan dengan baik. Materi yang dihidangkan adalah tajwid dan mujawwaj
#remajapeduli3n
#patuhiprokes
#remajapeduli3n
#patuhiprokes
ISLAM MENGUTAMAKAN HIDUP SEHAT
Sesuai dengan fungsi dan tujuan agama Islam
sebagaimana telah disebutkan pada bagian (huruf A)
diatas, yaitu : {1) sebagai pedoman bagi manusia dalam
membedakan antara yang haq dan yang bathil, antara
yang benar dan yang salah, antara yang baik dan yang
buruk {2) sebagai jalan untuk mencapai keselamatan,
Pandangan Agama Islam tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 11
kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan dalam
kehidupan dunia dan akherat (3) sebagai Rahmatan Lil
'Aiamin atau Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta. Maka
agama Islam sangat menjunjung tinggi hidup sehat,
karena dengan hidup sehat jasmani dan rohani akan
dapat mendukung seluruh aktivitas manusia dalam
upaya mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan
dalam kehidupan lahir dan batin. Oleh karena itu Islam
mengajarkan bahwa menjaga kesehatan hukumnya
wajib dan Islam melarang segala bentuk baik makanan
dan minuman maupun perbuatan yang akan
mengganggu dan merusak kesehatan.
Untuk menjaga kesehatan tersebut, manusia
diperintahkan oleh Allah dan Rasui-Nya dalam AI Qur'an
dan As Sunnah antara lain :
1. Firman-firman Allah :
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah syaitan, karena
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata
bagimu". (Q.S. AI Baqarah : 168)"Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan." (QS. AI A'raf: 31)"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik." (QS. AI Baqarah :
195
Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang
memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan."
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Sesuatu yang
banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun
adalah haram." (HR. Ahmad dan Imam empat)
Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
a. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang
penyalahgunaan Narkotika tanggal 10 Shafar 1396 H/ 10
Februari 1976 M, meyatakan haram hukumnya
penyalahgunaan Narkotika, karena membawa
kemudaratan yang mengakibatkan mental dan fisik
seseorang serta terancamnya keselamatan masyarakat
dan Ketahanan Nasional.
b. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam
sidangnya yang berlangsung di Mesjid lstiqlal Jakarta
pada hari Senin, tanggal 18 Rabiul Tsani 1417 H,
bertepatan dengan tanggal 2 September 1996 M,
berdasarkan dalil-dalil AI Qur'an dan AI Hadits sebagai
mana telah dikutip diatas, memutuskan"menyalahgunakan Narkotika (Ecstasy dan zat-zat
sejenis lainnya) adalah haram hukumnya."
Peredaran gelap Narkotika adalah juga dilarang dalam
agama Islam karena akan mengakibatkan terjadinya
penyalahgunaan terhadap Narkotika. Hal ini
diisyaratkan dalam firman Allah :"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu : Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami
kelakakanmemasukkan nyakedalamneraka, yang
demikian itu adalah mudah bagi Allah. Jika kamu
menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang
dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus
kesalahan-kesalahanmu(dosa-dosamu yang kecil) dan
kami memasukkan mu ke tempat yang mulia(surga)."
(QS. An Nisa: 29-31)