Pertama, firman Allah Suhanahu Wa Ta’ala,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Qs. Al A’raf [7]: 157). Setiap yang khobaits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobaits adalah yang memberikan efek negative, seperti narkoba.
Kedua, firman Allah Suhanahu Wa Ta’ala,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Qs. Al-Baqarah [2]: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Qs. An-Nisa’ [4]: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”. (HR Abu Dawud dan Ahmad dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha).
Keempat, Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Artinya: “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa.
Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima, Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Artinya: “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya”. (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudharat pada orang lain, dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Bahaya Narkoba
Adapun bahaya penggunaan narkoba jelas sangat membahayakan, baik terhadap fisik maupun psikis.
Bahaya narkoba terhadap fisik:
Gangguan pada system syaraf (neurologis).Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler).Gangguan pada kulit (dermatologis).Gangguan pada paru-paru (pulmoner).Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia.Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV.Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
Bahaya narkoba terhadap psikologi:
Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah.Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial:
Gangguan mental.Anti-sosial dan asusila.Dikucilkan oleh lingkungan.Merepotkan dan menjadi beban keluarga.Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram.
Menjaga Diri dan Lingkungan
Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang, hingga sampai melarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba.
Salah satu bentuk antisipasi peredaran narkoba di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi sejak 1976, yaitu: perlu adanya usaha-usaha dan tidakan-tindakan menjatuhkan hukuman berat/keras terhadap penjual/pengedar/penyelundup bahan-bahan narkoba sampai pada hukuman mati.
MUI juga meminta adanya hukuman berat terhadap petugas-petugas keamanan dan petugas pemerintah lain, baik sipil maupun militer, yang memudahkan, meloloskan, membiarkan apalagi melindungi sumber/penjual/pengecer narkoba.
Pengaruh lingkungan yang tidak baik, juga dapat mengakibatkan anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan glamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang mengajak untuk jauh dari Allah. Di sini perang orang tua dan masyarakat untuk menjaga, mebentengi dan menciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat yang baik. Sehingga anak-anak generasi muda tidak mudah terpengaruh ajakan narkoba atau sejenisnya, atau dimulai dari merokok.
Karena itu, nasihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, agar sedapat mungkin menjauhi teman-teman seperti itu, kalau kita sendiri belum sanggup membentengi diri dan belum bisa mengajak mereka ke jalan ilahi, daripada ikut terjerumus ke dalamnya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallambersabda:
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
Artinya: “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak”. (HR. Bukhari dari Abu Musa).
Penutup
Kembali kepada hukum dan tuntunan Allah Sang Maha Pencipta alam semesta, terutama dimulai dari para pimpinan suatu negeri, merupakan kunci utama perbaikan masyarakat.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan dalam sabdanya:
… وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ
Artinya: “Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka. (HR Ibnu Majah).
Memelihara iman dan takwa bagi seluruh warga juga menjadi penyubur keberkahan suatu bangsa. Baik di kalangan pimpinan maupun yang dipimpinnya, ulama dan umara, petugas dan warga.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡہِم بَرَكَـٰتٍ۬ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا ڪَانُواْ يَكۡسِبُونَ
Artinya: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan [ayat-ayat Kami] itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (Qs. Al-A’raf [7]: 96).(P4/R02).
JAUHI NARKOBA SAUDARAKU
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 74
(1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
(2) Proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 113
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 116
(2) Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 118
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 119
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 121
(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132
(3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 133
(1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 144
(2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Daftar Pustaka
1. AL- Quran
2. Kumpulan Hadits
3. Kumpulan Fatwa MUI
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.